JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif. Langkah otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (24/6/2021).
Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas sudah mempunyai aplikasi management dashboard e-reporting yang digunakan untuk menatausahakan dan memantau pemanfaatan insentif.
“[DJP] juga menguatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif melalui kegiatan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujarnya ketika dimintai respons terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pemanfaatan insentif pajak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 dari BPK mengungkap adanya kelemahan dalam pemberian insentif pajak. Simak ‘Ada Soal Pajak, Ini Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP 2020’.
Selain itu, masih ada pula bahasan mengenai rencana perubahan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN). Ada pula bahasan terkait dengan layanan telepon Kring Pajak yang sempat dihentikan sementara kemarin.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan apabila berdasarkan pada hasil penelitian ditemukan adanya pemanfaatan insentif oleh wajib pajak yang tidak berhak maka otoritas melakukan tindakan pengawasan.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan wajib pajak pemanfaat insentif akan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan unit kerja, tugas, serta fungsinya masing-masing. Simak ‘Pemanfaatan Insentif Pajak Jadi Temuan BPK, Ini Kata DJP’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
LHP atas LKPP 2020 dari BPK mengungkap adanya kelemahan dalam pemberian insentif pajak pada tahun lalu. beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain pemberian insentif perpajakan sebesar Rp242,41 miliar pada masa pajak sebelum disampaikannya pemberitahuan oleh wajib pajak. Simak ‘Ada Pemberian Insentif Pajak Sebelum Masa Seharusnya, Ini Temuan BPK’.
Selanjutnya, BPK juga menemukan adanya wajib pajak yang menerima insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) secara bersamaan. Simak ‘Tidak Wajar, BPK Sebut Ribuan Wajib Pajak dapat Insentif Ganda’.
Kemudian, mengenai PPh Pasal 21 DTP, BPK mencatat ada setidaknya sebesar Rp86,84 miliar yang tidak dapat diyakini telah diterima oleh pegawai yang berhak. Simak ‘Risiko Insentif PPh Pasal 21 DTP Tidak Diterima Pegawai, Ini Kata BPK’. (DDTCNews)
Terkait dengan rencana perubahan kebijakan PPN, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan rencana kenaikan tarif harus bisa mengompensasi penurunan tarif PPh badan yang memang sedang diarahkan sebagai instrumen kebijakan dari sisi penawaran.
Selain itu, fasilitas pengecualian PPN diharapkan tidak lagi salah sasaran. Kemudian, hasil penerimaan PPN harus sebanyak mungkin dialokasikan kembali kepada pihak-pihak yang terdampak. Terkait dengan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, Anda dapat pula menyimak Fokus ‘Menata Ulang Pengecualian dan Fasilitas PPN’. (Kontan)
DJP berencana kembali mengoperasikan layanan telepon Kring Pajak 1500200 pada hari ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan peniadaan layanan telepon Kring Pajak kemungkinan besar hanya berlaku kemarin.
Menurut Neilmaldrin, peniadaan sementara layanan telepon Kring Pajak murni karena aspek kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Wajib pajak juga tetap dapat mengakses saluran lain yang sudah disediakan secara elektronik.
Saluran layanan tersebut antara lain live chat pada laman pajak.go.id dan email pada alamat informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id. Selain itu, akun Twitter @kring_pajak juga bisa diakses wajib pajak untuk mendapatkan informasi perpajakan. (DDTCNews)
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Puan mengatakan Surpres tentang RUU KUP tersebut menjadi salah satu dari lima surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR. Menurutnya, Surpres tersebut telah diterima DPR sejak bulan lalu. Simak ‘Surat Presiden Soal RUU KUP Sudah Diterima DPR’. (DDTCNews)
Melalui revisi UU KUP, Indonesia akan menerapkan General Anti Avoidance Rule untuk mengantisipasi praktik penghindaran pajak secara agresif.
General Anti Avoidance Rule (GAAR) adalah ketentuan antipenghindaran pajak untuk mencegah transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tujuan penghindaran atau tidak mencakup substansi bisnis. (Bisnis Indonesia)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan memberikan asistensi dan kemudahan prosedural dalam penetapan kawasan ekonomi khusus (KEK) di berbagai daerah, termasuk MRO Batam Aero Technic dan Nongsa Digital Park.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan tengah memberikan asistensi kepada dua KEK yang berada di wilayahnya antara lain MRO Batam Aero Technic dan Nongsa Digital Park. Kedua KEK tersebut disahkan Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2021. (DDTCNews) Simak pula ‘Apa Itu Penyelenggara Kawasan Berikat dan PDKB?’. (DDTCNews)