MEDAN, DPW Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Sumatra Utara (Sumut) bersama DPW Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Sumut telah menggelar webinar bertajuk Tata Cara Pengisian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 (Dampak Covid-19 dan UU Cipta Kerja).
Dalam acara yang digelar pada Rabu (7/4/2021) ini, Ketua DPW Atpetsi Sumut Januri berharap kegiatan ini mampu memberi tambahan pengetahuan bagi para wajib pajak. Apalagi, ada pandemi Covid-19 dan beberapa perubahan aturan PPh badan melalui UU Cipta Kerja.
“Sehingga pengisian SPT PPh badan bisa berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, dikutip pada Kamis (8/4/2021).
Ketua DPP Atpetsi Darussalam menyambut baik terselenggaranya webinar tersebut sebagai wujud kontribusi Atpetsi dalam memberikan edukasi dan bimbingan kepada para wajib pajak. Apalagi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan adalah 30 April 2021.
Dia juga berharap para peserta memperhatikan poin-poin penting pengisian SPT, terutama terkait dengan adanya beberapa insentif pajak yang diberikan pemerintah pada 2020. Dengan demikian, pengisian SPT menjadi benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua DPW IAI Sumut Erlina menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPW Atpetsi Sumut yang telah menggandeng DPW IAI Sumut untuk menyelenggarakan webinar tersebut. Dia berharap kerja sama terus berlanjut untuk mengadakan kegiatan yang bertujuan memberi edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban yang dipenuhi ketika menjadi wajib pajak.
“Sehingga masyarakat paham dan tidak menerima sanksi akibat kelalaian dalam pemenuhan kewajibannya sebagai wajib pajak. Apalagi aturan pelaksanaan di bidang perpajakan begitu dinamis akibat perubahan yang harus mengantisipasi kondisi ekonomi bangsa,” katanya.
Hadir sebagai pemateri dalam webinar ini adalah Tim Ahli dari Kompartemen Akuntan Pajak DPP IAI Basri Musri. Moderator dalam webinar kali ini adalah Bendahara DPW Atpetsi Sumut Syamsul Bahri Arifin.
Basri Musri memaparkan tentang beberapa poin penting dalam pengisian SPT PPh badan tahun pajak 2020 yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini terjadi karena pada tahun 2020, ada pandemi Covid-19 dan pemberian insentif pajak.
“Poin-poin insentif inilah yang harus diperhatikan wajib pajak ketika mengisi dan memasukkannya dalam form SPT PPh badan tahun pajak 2020. Begitu juga dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang di dalamnya juga mengatur beberapa perubahan aturan mengenai PPh,” ungkapnya.
Selain menyajikan materi, webinar yang dihadiri pengelola tax center, dosen, masyarakat umum, dan mahasiswa ini juga menyajikan simulasi praktik pengisian SPT. Para peserta cukup antusias mengikuti webinar. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya peserta yang memberikan pertanyaan pada sesi diskusi.
Wakil Bendahara DPW Atpetsi Sumut Elizar Sinambela hadir sebagai pembawa acara. Turut hadir dalam webinar ini, Wakil Ketua II DPW Atpetsi Sumut Suardi, Sekretaris DPW Atpetsi Sumut Junawan, dan Koordinator Bidang Humas dan Kerja Sama DPW Atpetsi Sumut Indra Efendi Rangkuti.