Jenis dan Syarat Keanggotaan
Anggota Kehormatan adalah perseorangan yang memiliki pengetahuan mendalam di bidang perpajakan, memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang pajak, dan memiliki dedikasi tinggi terhadap Tax Center
Syarat menjadi Anggota Kehormatan adalah sebagai berikut:
- Anggota Kehormatan ditunjuk berdasarkan kesepakatan dan keputusan yang dibuat oleh Pengurus Pusat;
- Berstatus sebagai Dosen dan/atau Guru Besar Perpajakan yang tergabung dalam Tax Center;
- Memiliki pengetahuan luas, baik dalam bidang perpajakan maupun dalam bidang ilmu lain;
- Memiliki dedikasi tinggi terhadap Tax Center;
- Memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang pajak, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi pajak;
- Bersedia menaati dan melaksanakan standar profesi dan kode etik;
- Menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan.
Anggota Utama adalah lembaga Tax Center yang berdiri secara resmi di Perguruan Tinggi.
Syarat menjadi Anggota Utama adalah sebagai berikut:
- Merupakan lembaga Tax Center yang berdiri secara resmi di Perguruan Tinggi;
- Bersedia menaati dan melaksanakan standar profesi dan kode etik;
- Menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan.
Iuran Tahunan Anggota Setiap Anggota wajib membayar Iuran tahunan sesuai ketentuan yang berlaku:
Anggota Utama Institusi Tax Center Rp. 500.000,00 (diwakili ketua Tax Center);
Setiap anggota akan mendapatkan kartu keanggotaan secara elektronik dan Masa berlaku untuk 1 tahun mulai dari tanggal anggota terdaftar
Anggota Biasa adalah Perorangan terdiri Pengurus Tax Center Aktif, Mantan Pengurus Tax Center, Dosen Pajak, Dosen Hukum Pajak, Pemerhati Pajak, Mantan Pegawai Pajak.
Syarat menjadi Anggota Biasa adalah sebagai berikut:
- Perorangan terdiri Pengurus Tax Center Aktif, Mantan Pengurus Tax Center, Dosen Pajak, Dosen Hukum Pajak, Pemerhati Pajak, Mantan Pegawai Pajak;
- Bersedia menaati dan melaksanakan standar profesi dan kode etik yang berlaku dalam Tax Center Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia;
- Menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan.
Iuran Tahunan Anggota Setiap Anggota wajib membayar Iuran tahunan sesuai ketentuan yang berlaku:
Anggota Biasa Rp. 100.000,00
Setiap anggota akan mendapatkan kartu keanggotaan secara elektronik dan Masa berlaku untuk 1 tahun mulai dari tanggal anggota terdaftar
Syarat menjadi Anggota Muda adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai mahasiswa DIII, DIV, S1, atau S2 program studi Perpajakan, Akuntansi, atau Pendidikan Hukum.
- Bersedia menaati dan melaksanakan standar profesi dan kode etik yang berlaku dalam Tax Center Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia;
- Menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan.
Iuran Tahunan Anggota Setiap Anggota wajib membayar Iuran tahunan sesuai ketentuan yang berlaku:
Anggota Muda Rp. 50.000,00.
Setiap anggota akan mendapatkan kartu keanggotaan secara elektronik dan Masa berlaku untuk 1 tahun mulai dari tanggal anggota terdaftar
Hak dan Kewajiban Keanggotaan
Hak dan kewajiban keanggotaan:
- Setiap anggota wajib membayar iuran setiap tahun jika sudah terdaftar sebagai anggota PERTAPSI;
- Setiap anggota yang terdaftar berhak mendapatkan tanda bukti bahwa telah menjadi anggota PERTAPSI;
- Setiap anggota wajib mengikuti pelatihan yang diadakan Tax Center;
- Setiap anggota dapat mengikuti seminar yang diadakan oleh PERTAPSI;
Registrasi Keanggotaan
Tahapan Registrasi Keanggotaan:
- Registrasi Anggota, melakukannya pada Halaman Registrasi
- Konfirmasi Pembayaran
- Approval dari PERTAPSI
- Kartu Anggota
Jika terdapat masalah dapat menghubungi WhatsApp berikut https://wa.me/qr/PCISZANWAODPG1
Perpanjang Keanggotaan Pertapsi
Keanggotaan PERTAPSI berlaku untuk satu tahun dan dapat dilakukan perpanjang keanggotaan setiap tahunnya dengan melakukan pembayaran iuran keanggotaan.