Tentang Pendaftaran Keanggotaan

Hak dan Kewajiban Keanggotaan

  • Setiap anggota wajib membayar iuran setiap tahun jika sudah terdaftar sebagai anggota PERTAPSI
  • Setiap anggota yang terdaftar berhak mendapatkan tanda bukti bahwa telah menjadi anggota PERTAPSI
  • Setiap anggota wajib mengikuti pelatihan yang diadakan Tax Center
  • Setiap anggota dapat mengikuti seminar yang diadakan oleh PERTAPSI

Registrasi Keanggotaan

Tahapan Registrasi Keanggotaan:

  1. Registrasi Anggota
  2. Konfirmasi Pembayaran
  3. Approval dari PERTAPSI
  4. Kartu Anggota
Registrasi

Jika terdapat masalah dapat menghubungi WhatsApp berikut

WhatsApp QR Code

Scan untuk bantuan

Jenis dan Syarat Keanggotaan

Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan adalah perseorangan yang memiliki pengetahuan mendalam di bidang perpajakan, memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang pajak, dan memiliki dedikasi tinggi terhadap Tax Center

Syarat menjadi Anggota Kehormatan:

  • Ditunjuk berdasarkan kesepakatan dan keputusan Pengurus Pusat
  • Berstatus sebagai Dosen dan/atau Guru Besar Perpajakan
  • Memiliki pengetahuan luas dalam perpajakan atau bidang lain
  • Memiliki dedikasi tinggi terhadap Tax Center
  • Berpengalaman/praktik di bidang pajak (pendidikan, korporasi, publik, praktisi)
  • Bersedia menaati standar profesi dan kode etik
  • Menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan
Anggota Utama

Anggota Utama adalah lembaga Tax Center yang berdiri secara resmi di Perguruan Tinggi.

Syarat:

  • Lembaga resmi di Perguruan Tinggi
  • Bersedia menaati dan melaksanakan kode etik
  • Menjaga kompetensi profesional

Iuran tahunan: Rp. 500.000,00 (institusi, diwakili ketua)

Masa berlaku: 1 tahun dari tanggal terdaftar (dapat kartu keanggotaan elektronik)

Anggota Biasa

Anggota Biasa adalah perorangan seperti Pengurus Tax Center, Dosen Pajak, Pemerhati Pajak, dan Mantan Pegawai Pajak.

Syarat:

  • Termasuk kategori individu seperti di atas
  • Bersedia menaati dan melaksanakan kode etik
  • Menjaga kompetensi profesional

Iuran tahunan: Rp. 100.000,00

Masa berlaku: 1 tahun dari tanggal terdaftar (dapat kartu keanggotaan elektronik)

Anggota Muda

Syarat:

  • Mahasiswa DIII, DIV, S1, atau S2 Prodi Perpajakan, Akuntansi, atau Pendidikan Hukum
  • Bersedia menaati dan melaksanakan kode etik
  • Menjaga kompetensi profesional

Iuran tahunan: Rp. 50.000,00

Masa berlaku: 1 tahun dari tanggal terdaftar (dapat kartu keanggotaan elektronik)

Perpanjang Keanggotaan PERTAPSI

Keanggotaan PERTAPSI berlaku untuk satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun dengan membayar iuran keanggotaan.