Peraturan Organisasi Pertapsi
- Home
- Peraturan
Dalam Peraturan Organisasi Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia ini yang dimaksud dengan:
Ujian sertifikasi kompetensi pajak terdiri dari:
Mata ujian yang diujikan dalam Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak adalah :
Syarat dasar Lulus Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak Komprehensif dan Lulus Ujian Sertifikasi Kompetensi Praktisi Pajak Tingkat Dasar, ditambah dengan ujian:
Syarat dasar Lulus Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak Komprehensif dan Lulus Ujian Sertifikasi Kompetensi Praktisi Pajak Tingkat Dasar. ditambah dengan ujian:
Syarat dasar lulus Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak Komprehensif dan lulus Ujian Sertifikasi Kompetensi Praktisi Pajak Tingkat Dasar, ditambah dengan ujian:
Silabus dan capaian pembelajaran masing-masing mata ujian pada setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ditetapkan Dewan Sertifikasi dan senantiasa dimutakhirkan sesuai dengan perkembangan di bidang perpajakan.
Peserta yang telah memenuhi penilaian kualifikasi profesional pada tingkatan kompetensi ujian sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1) berhak mendapatkan:
Sertifikat kompetensi pada setiap tingkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a diberikan kepada peserta yang memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
Sebutan profesi pada setiap tingkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b sebagai berikut: