Peraturan Organisasi Pertapsi

Pasal 1

Dalam Peraturan Organisasi Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia ini yang dimaksud dengan:

  1. Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) adalah satu-satunya wadah organisasi profesi yang mandiri bagi segenap Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia;
  2. Pengurus PERTAPSI adalah Pengurus Pusat Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia;
  3. Dewan Sertifikasi adalah badan yang dibentuk Pengurus PERTAPSI untuk menyusun dan mengesahkan kebijakan dan standar kompetensi serta melaksanakan ujian sertifikasi kompetensi pajak dan ujian sertifikasi lainnya;
  4. Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak adalah ujian yang diselenggarakan oleh PERTAPSI berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Organisasi PERTAPSI ini;
  5. Peserta adalah peserta ujian sertifikasi kompetensi pajak yang merupakan Anggota PERTAPSI;
  6. Sertifikat Kompetensi Pajak adalah sertifikat kompetensi bagi Anggota PERTAPSI yang memiliki kualifikasi kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan tingkatan kompetensi pajak;
  7. Penyelenggara adalah perguruan tinggi atau lembaga kursus yang telah bekerja sama dengan PERTAPSI;
  8. Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) adalah kegiatan belajar terus menerus yang harus ditempuh oleh Anggota PERTAPSI agar senantiasa memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesionalnya;
  9. Pengakuan Kesetaraan Kompetensi adalah pengakuan kompetensi atas satu atau lebih mata ujian sertifikasi pajak tanpa mengikuti ujian, dengan melakukan penilaian kesesuaian silabus dan capaian pembelajaran pada setiap mata ujian pada setiap tingkatan, dengan pengetahuan dan kompetensi di bidang pajak peserta yang ditempuh melalui pendidikan, sertifikasi dan/atau pengalaman kerja berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Organisasi PERTAPSI ini.

Pasal 2
  1. PERTAPSI berwenang melaksanakan ujian sertifikasi kompetensi pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Akta Pendirian dan Anggaran Rumah Tangga PERTAPSI serta ketentuan lain yang berlaku.
  2. Untuk melaksanakan ujian sertifikasi kompetensi pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus PERTAPSI membentuk Dewan Sertifikasi Kompetensi Pajak berdasarkan Surat Keputusan.

Pasal 3
  1. Ujian sertifikasi kompetensi pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 bertujuan untuk menghasilkan profesional pajak Anggota PERTAPSI yang memiliki kualifikasi profesional untuk memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesionalnya.
  2. Kualifikasi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh Dewan Sertifikasi melalui:
  3. Ujian sertifikasi kompetensi pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip kompetensi, objektivitas, independen, berintegritas, transparan, adil, dan bertanggung jawab yang wajib dipatuhi oleh peserta dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ujian.

Pasal 4

Ujian sertifikasi kompetensi pajak terdiri dari:

  1. Ujian sertifikasi kompetensi pajak terdiri dari 6 (enam) kelompok, yaitu:
    1. Ujian Sertifikasi Kompetensi Praktisi Pajak Tingkat Dasar;
    2. Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak Komprehensif;
    3. Ujian Sertifikasi Kompetensi Keahlian Khusus;
    4. Ujian Sertifikasi Pengajar Perpajakan – Praktisi;
    5. Ujian Sertifikasi Pengajar Perpajakan – Akademisi, dan
    6. Ujian Sertifikasi Researcher Pajak.
  2. Tingkatan ujian kompetensi pajak yang dilakukan secara bertingkat yaitu:
    1. Ujian Sertifikasi Kompetensi Keahlian Khusus harus menyelesaikan Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak Komprehensif;
    2. Ujian Sertifikasi Pengajar Perpajakan - Praktisi harus menyelesaikan Ujian Sertifikasi Kompetensi Praktisi Pajak Tingkat Dasar dan Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak Komprehensif;
    3. Ujian Sertifikasi Pengajar Perpajakan - Akademisi harus menyelesaikan Ujian Sertifikasi Kompetensi Praktisi Pajak Tingkat Dasar dan Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak Komprehensif;
    4. Ujian Sertifikasi Researcher Pajak harus menyelesaikan Ujian Sertifikasi Kompetensi Praktisi Pajak Tingkat Dasar dan Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak Komprehensif.
  3. Kompetensi yang dilakukan tidak bertingkat, yaitu:
    1. Sertifikasi Kompetensi Praktisi Pajak Tingkat Dasar; dan
    2. Sertifikasi Kompetensi Pajak Komprehensif.
Pasal 5

Mata ujian yang diujikan dalam Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak adalah :

  1. Ujian Sertifikasi Kompetensi Praktisi Pajak Tingkat Dasar meliputi:
    1. Pengantar Perpajakan
    2. Tata Cara Penggunaan Aplikasi Core Tax
    3. Kertas Kerja Pasal 21
    4. Kertas Kerja PPh Pot Put
    5. Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak
    6. Tata Cara Pembayaran Pajak
    7. Tata Cara Pelaporan SPT Masa dan Tahunan
  2. Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak Komprehensif meliputi:
    1. Hukum Perpajakan
    2. Pajak Penghasilan
    3. Pajak Pertambahan Nilai
    4. PBB, BPHTB dan Bea Materai
    5. Pajak dan Retribusi Daerah
    6. Akuntansi Pajak
    7. Pengantar Pajak Internasional
  3. Ujian Sertifikasi Kompetensi Keahlian Khusus:
    1. Litigasi
    2. Pajak Internasional
    3. Transfer Pricing Dokumen
    4. Pajak dan Retribusi Daerah
    5. Fasilitas Pajak
  4. Ujian Sertifikasi Pengajar Perpajakan - Praktisi:

    Syarat dasar Lulus Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak Komprehensif dan Lulus Ujian Sertifikasi Kompetensi Praktisi Pajak Tingkat Dasar, ditambah dengan ujian:

    1. Perpajakan Untuk Industri Umum
    2. Perpajakan Untuk Industri Tertentu
    3. Penyelesaian Sengketa Pajak
  5. Ujian Sertifikasi Pengajar Perpajakan - Akademisi

    Syarat dasar Lulus Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak Komprehensif dan Lulus Ujian Sertifikasi Kompetensi Praktisi Pajak Tingkat Dasar. ditambah dengan ujian:

    1. Metodologi Pengajaran;
    2. Penyelesaian Kasus-kasus Perpajakan;
    3. Dan Materi lain yang relevan.
  6. Ujian Sertifikasi Researcher Pajak

    Syarat dasar lulus Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak Komprehensif dan lulus Ujian Sertifikasi Kompetensi Praktisi Pajak Tingkat Dasar, ditambah dengan ujian:

    1. Metodologi Penelitian;
    2. Penyelesaian Kasus-kasus Perpajakan; dan
    3. Materi lain yang relevan
Pasal 6

Silabus dan capaian pembelajaran masing-masing mata ujian pada setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ditetapkan Dewan Sertifikasi dan senantiasa dimutakhirkan sesuai dengan perkembangan di bidang perpajakan.

Pasal 7
  1. Syarat untuk terdaftar sebagai peserta ujian sertifikasi kompetensi pajak pada setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 sebagai berikut:
    1. Memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang perpajakan sesuai tingkatan yang ditempuh melalui pendidikan, sertifikasi, dan/atau pengalaman kerja; dan
    2. Menjadi Anggota PERTAPSI.
  2. Syarat peserta Ujian Sertifikasi Kompetensi Praktisi Pajak Tingkat Dasar:
    1. Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan/atau Sekolah Menengah Atas (SMA) yang telah memperoleh pelajaran akuntansi dan pajak;
    2. Mahasiswa yang sudah memperoleh mata kuliah perpajakan, hukum pajak, atau yang disamakan;
    3. Peserta pelatihan Brevet AB atau sejenis yang diselenggarakan lembaga lain.
  3. Syarat peserta Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak Komprehensif:
    1. Lulusan SMK dan SMA yang telah memperoleh pelajaran akuntansi dan pajak;
    2. Mahasiswa yang sudah memperoleh mata kuliah perpajakan, hukum pajak, atau yang disamakan;
    3. Peserta pelatihan Brevet AB atau sejenis yang diselenggarakan lembaga lain.
  4. Syarat peserta Ujian Sertifikasi Kompetensi Keahlian Khusus:
    1. Lulus Ujian Sertifikasi Kompetensi Praktisi Pajak Tingkat Dasar dan Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak Komprehensif;
    2. Minimal pendidikan DIII.
  5. Syarat peserta Ujian Sertifikasi Pengajar Perpajakan – Praktisi:
    1. Lulus Ujian Sertifikasi Kompetensi Praktisi Pajak Tingkat Dasar dan Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak Komprehensif;
    2. Minimal pendidikan DIII;
    3. Bekerja di DJP atau otoritas pajak lain atau memiliki pengalaman praktisi perpajakan minimal 3 (tiga) tahun.
  6. Syarat peserta Ujian Sertifikasi Pengajar Perpajakan – Akademisi:
    1. Lulus Ujian Sertifikasi Kompetensi Praktisi Pajak Tlngkat Dasar dan Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak Komprehensif;
    2. Minimal pendidikan S1 atau DIV;
    3. Pengalaman mengajar perpajakan minimal 12 (dua belas) bulan.
  7. Syarat peserta Ujian Sertifikasi Researcher Pajak:
    1. Lulus Ujian Sertifikasi Kompetensi Praktisi Pajak Tingkat Dasar dan Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak Komprehensif;
    2. Minimal pendidikan S1 atau DIV.
Pasal 8
  1. Dewan Sertifikasi menyelenggarakan administrasi pendaftaran peserta ujian pada setiap tingkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
  2. Tata cara pendaftaran dan ketentuan lebih lanjut ditetapkan Dewan Sertifikasi.

Pasal 9
  1. Peserta dapat memperoleh pengakuan kesetaraan kompetensi terhadap satu atau lebih mata ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak pada setiap tingkatan atau kompetensi.
  2. Pengakuan kesetaraan kompetensi dilakukan dengan melaksanakan penilaian kesesuaian silabus dan capaian pembelajaran pada setiap mata ujian di setiap tingkatan, berdasarkan pengetahuan dan kompetensi di bidang perpajakan yang diperoleh melalui pendidikan, sertifikasi, dan/atau pengalaman kerja.
  3. Pengakuan kesetaraan kompetensi dan penetapan hasilnya pada setiap tingkatan dilakukan oleh Dewan Sertifikasi.
  4. Peserta harus mengikuti dan lulus post test atas materi sesuai tingkatan untuk mata ujian yang mendapatkan pengakuan kesetaraan kompetensi.
  5. Tata cara pelaksanaan pengakuan kesetaraan kompetensi dan ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh Dewan Sertifikasi.

Pasal 10
  1. Penyelenggaraan ujian sertifikasi kompetensi pajak dilakukan oleh Dewan Sertifikasi PERTAPSI.
  2. Penyelenggaraan ujian sertifikasi kompetensi pajak dapat dilakukan oleh perguruan tinggi atau lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan PERTAPSI.
  3. Penyelenggaraan ujian sertifikasi kompetensi pajak dan penetapan penyetaraan serta ujian penyetaraan dilakukan Dewan Sertifikasi.
  4. Tata cara penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak dan ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh Dewan Sertifikasi.

Pasal 11
  1. Peserta yang mengikuti ujian sertifikasi kompetensi pajak sesuai dengan metode, waktu, tempat, dan ketentuan PERTAPSI.
  2. Dewan Sertifikasi dapat dibantu oleh Bidang Pendidikan dan Pelatihan PERTAPSI dalam menyelenggarakan administrasi pelaksanaan ujian sertifikasi kompetensi pajak.
  3. Bidang Pendidikan dapat membentuk kelompok tugas sendiri dan bekerja sama dengan bidang lain dalam pelaksanaan ujian sertifikasi kompetensi pajak.
  4. Peserta wajib mematuhi ketentuan dan tata tertib pelaksanaan ujian yang ditetapkan oleh Dewan Sertifikasi.
  5. Tata cara pelaksanaan ujian sertifikasi kompetensi pajak dan ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh Dewan Sertifikasi.
Pasal 12
  1. Materi dan soal ujian menguji kompetensi yang ingin dicapai masing-masing mata ujian pada setiap tingkatan sesuai silabus dan capaian pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
  2. Materi dan soal ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Bahasa Indonesia.
  3. Peserta yang tidak dapat menyelesaikan ujian dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun, wajib mengikuti kembali seluruh mata ujian sesuai tingkatan ujian yang diikuti.
  4. Durasi, jenis, tingkat kesulitan, materi, dan soal ujian ditetapkan oleh Dewan Sertifikasi.

Pasal 13
  1. Penilaian hasil ujian pada setiap tingkatan sesuai silabus dan capaian pembelajaran dilaksanakan oleh Dewan Sertifikasi.
  2. Peserta dinyatakan lulus mata ujian pada setiap tingkatan setelah memenuhi nilai minimal yang ditetapkan oleh Dewan Sertifikasi.
  3. Tata cara penilaian hasil ujian sertifikasi kompetensi pajak dan ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh Dewan Sertifikasi.

Pasal 14
  1. Penilaian pengalaman praktik keprofesian di bidang perpajakan oleh Dewan Sertifikasi dibuktikan dengan pengalaman kerja yang relevan dengan akuntansi, auditing, keuangan, dan/atau bisnis yang dapat diverifikasi:
    1. Yang bekerja di bisnis seperti bidang perdagangan, industri, jasa, sektor publik, pendidikan, sektor nirlaba, atau dalam asosiasi profesi atau regulator; atau
    2. Yang berpraktik melayani publik, seperti Kantor Konsultan Pajak.
  2. Pengalaman praktik keprofesian di bidang pajak dapat dilakukan sebelum, bersamaan, atau sesudah peserta mengikuti ujian sertifikasi kompetensi pajak yang diperoleh dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
  3. Pengalaman praktik keprofesian di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diperoleh dengan:
    1. Menjadi pengajar bidang perpajakan paling sedikit 3 (tiga) tahun; atau
    2. Menyelesaikan pendidikan program magister atau doktor di bidang perpajakan atau yang relevan.
  4. Berpengalaman menjadi pengajar bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disetarakan dengan pengalaman praktik keprofesian di bidang perpajakan selama 3 (tiga) tahun.
  5. Tata cara penilaian pengalaman praktik keprofesian di bidang perpajakan dan ketentuan lebih lanjut ditetapkan Dewan Sertifikasi.

Pasal 15

Peserta yang telah memenuhi penilaian kualifikasi profesional pada tingkatan kompetensi ujian sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1) berhak mendapatkan:

  1. Sertifikat kompetensi sebagai pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahliannya;
  2. Sebutan profesi sebagai pengakuan yang diperoleh lulusan.
Pasal 16

Sertifikat kompetensi pada setiap tingkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a diberikan kepada peserta yang memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengikuti dan lulus seluruh mata ujian pada setiap tingkatan; atau
  2. Mendapatkan pengakuan kesetaraan kompetensi serta mengikuti dan lulus mata ujian yang wajib diikuti sesuai ketentuan Dewan Sertifikasi pada setiap tingkatan.
Pasal 17

Sebutan profesi pada setiap tingkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b sebagai berikut:

  1. Certified Basic - Tax Competency disingkat CBCT untuk Sertifikasi Kompetensi Praktisi Pajak Tingkat Dasar;
  2. Certified Comprehensive Tax Competency disingkat CCTC untuk Sertifikasi Kompetensi Pajak Komprehensif;
  3. Certified Transfer Pricing Skill Competency disingkat CTPSC untuk Sertifikasi Kompetensi Keahlian Khusus;
  4. Certified Practical Tax Tutor Competency disingkat CPTTC untuk Sertifikasi Pengajar Perpajakan Praktisi;
  5. Certified Academician Tax Tutor Competency disingkat CATTC untuk Sertifikasi Pengajar Perpajakan Akademisi; dan
  6. Certified Tax Researcher Competency disingkat CTRC untuk Sertifikasi Kompetensi Researcher Pajak.
Pasal 18
  1. Sertifikat kompetensi ditanda tangani dan diterbitkan oleh:
    1. Sertifikasi Praktisi Pajak Tingkat Dasar diterbitkan oleh PERTAPSI dan/atau Perguruan Tinggi/Lembaga Kursus;
    2. Sertifikasi Kompetensi Pajak Komprehensif diterbitkan oleh PERTAPSI dan/atau Perguruan Tinggi/Lembaga Kursus;
    3. Sertifikasi Kompetensi Keahlian Khusus diterbitkan oleh PERTAPSI;
    4. Sertifikasi Pengajar Perpajakan – Praktisi diterbitkan oleh PERTAPSI;
    5. Sertifikasi Pengajar Perpajakan – Akademisi diterbitkan oleh PERTAPSI dan/atau Perguruan Tinggi;
    6. Sertifikasi Researcher Pajak diterbitkan oleh PERTAPSI dan/atau Lembaga Riset.
  2. Sertifikat Kompetensi diberikan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan PERTAPSI diberikan kepada lulusan yang telah lulus uji kompetensi.
  3. Sertifikat Kompetensi paling sedikit memuat nomor Sertifikat Kompetensi, lambang dan nama perguruan tinggi; lambang dan nama PERTAPSI, nomor pokok perguruan tinggi; program pendidikan tinggi, nama program studi; nama program studi; nama pejabat penandatangan Sertifikat Kompetensi; nama lengkap dan gelar pemilik Sertifikat Kompetensi; unit kompetensi; tanggal, bulan, dan tahun kelulusan ujian kompetensi; tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Sertifikat Kompetensi; dan nama badan, dan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi dan Dewan Sertifikasi dan/atau yang berwenang.

Pasal 19
  1. Pemegang Sertifikat Kompetensi Pajak berkewajiban menjaga mutu dengan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) adalah kegiatan belajar terus menerus yang harus ditempuh oleh pemegang sertifikasi kompetensi pajak agar senantiasa memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesionalnya.
  2. Pemegang Sertifikat Kompetensi Pajak yang selama 3 (tiga) tahun tidak mengikuti kegiatan PPL dalam jumlah jam yang ditetapkan akan dicabut sertifikasinya.

Pasal 20
  1. Sebutan pada setiap tingkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dicantumkan setelah nama pemegang sebutan.
  2. Untuk dapat menggunakan sebutan pada setiap tingkatan, pemegang sertifikat dan sebutan harus mengikuti dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dewan Sertifikasi dari waktu ke waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

Pasal 21
  1. Peraturan Organisasi PERTAPSI ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  2. Pengurus PERTAPSI berwenang untuk menentukan hal-hal lain terkait dengan sertifikasi kompetensi pajak yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi PERTAPSI ini.