MELALUI Peraturan Menteri Keuangan No.45/PMK.01/2021, Kementerian Keuangan mengubah tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah account representative (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP). Perubahan tersebut merupakan bagian dari reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP).
Perubahan aturan ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas AR pada KPP. Perubahan tugas dalam PMK 45/2021 membuat AR hanya berfokus untuk melakukan pengawasan pajak. Lantas, sebenarnya apa itu account representative?
Definisi
ACCOUNT Representative (AR) adalah jabatan pelaksana pada KPP dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 PMK 45/2021).
Adapun jabatan dan peringkat jabatan bagi AR mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, jabatan dan peringkat jabatan bagi AR di lingkungan KPP ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara administratif membawahi KPP berkenaan untuk dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya.
Definisi AR yang kini memuat 'jabatan pelaksana' dan 'beberapa tingkatan jabatan' ini berbeda dengan definisi AR yang dimuat dalam beleid terdahulu. Sebelumnya, berdasarkan PMK No. 79/PMK.01/2015 AR adalah pegawai yang diangkat dan ditetapkan sebagai AR pada KPP.
Selain definisi, PMK 45/2021 juga membuat AR kini tidak lagi dibagi menjadi 2 fungsi sebagaimana pada PMK 79/2015. Sebelumnya, berdasarkan PMK 79/2015 AR terdiri atas 2 fungsi, yang meliputi: (i) fungsi pelayanan dan konsultasi; dan (ii) fungsi pengawasan dan penggalian potensi.
Perubahan ini menunjukan AR yang dulu juga berperan mengoptimalkan fungsi bimbingan dan konsultasi kepada wajib pajak, kini hanya berfokus melakukan pengawasan pajak. Kendati demikian, salah satu tugas AR masih berkaitan dengan penyuluhan dan konseling.
Namun, tugas penyuluhan dan konseling yang dilakukan AR ini hanya terkait dengan penyusunan konsep imbauan dan konseling kepada wajib pajak. Sementara itu, fungsi pelayanan dilimpahkan pada pejabat lain salah satunya fungsional penyuluh pajak atau asisten penyuluh pajak.
Jabatan fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak merupakan jabatan baru yang diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) 49/2020 dan Permenpan-RB 50/2020. Simak “AR Fokus Pengawasan, DJP Tunjuk Pegawai Lain untuk Jalankan Pelayanan”
Adapun berdasarkan PMK 45/2021 AR memiliki 7 tugas. Dalam melaksanakan tugasnya pegawai yang menduduki jabatan sebagai AR bertanggungjawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya.
Definisi Terdahulu
PEMBENTUKAN AR menjadi salah satu fokus kegiatan dan langkah reformasi administrasi perpajakan sejak tahun 2002. Hal ini tertuang dalam Lampiran Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-178/PJ/2004 tentang Cetak Biru (Blueprint) Kebijakan DJP Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2010.
Keberadaan AR ini pertama kali diterapkan pada KPP yang telah mengimplementasikan organisasi modern. AR saat itu mengemban tugas intensifikasi perpajakan melalui pemberian bimbingan/himbauan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap wajib pajak.
Dasar hukum penetapan AR adalah KMK No.98/KMK.01/2006 s.t.d.d. PMK 68/PMK.01/2008. Berdasarkan aturan ini, kala itu AR didefinisikan sebagai pegawai yang diangkat pada setiap seksi pengawasan dan konsultasi di KPP yang telah mengimplementasikan organisasi modern.
Seiring berjalannya waktu, peraturan itu direvisi dengan PMK 79/2015 yang memisahkan fungsi dan tugas AR menjadi 2 fungsi dengan definisi yang telah disebutkan sebelumnya.
Dalam perkembangan selanjutnya, tugas AR kembali direvisi dengan PMK 45/2021 yang memfokuskan AR untuk melakukan pengawasan pajak.