SEPANJANG sejarah manusia, peternakan dan konsumsi daging ternak telah memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi dan tradisi kuliner. Daging ternak merupakan sumber protein dan zat gizi yang penting. Tak ayal, permintaan atas daging terus membanjiri pasar.
Sebelum dapat terpajang di etalase toko atau tersaji di meja makan, hewan ternak perlu melewati serangkaian proses agar dapat diambil dagingnya. Proses tersebut salah satunya adalah pemotongan hewan ternak.
Berbicara terkait dengan pemotongan hewan ternak, terdapat beberapa negara yang menerapkan pajak atas kegiatan tersebut atau disebut slaughtering tax. Lantas, apa itu pajak pemotongan hewan atau slaughtering tax?
Definisi
MERUJUK IBFD International Tax Glossary (2015), slaughtering tax merupakan pajak yang terdapat pada sejumlah negara. Pajak ini umumnya mengenakan pungutan dengan nominal tertentu atas tiap ekor hewan yang disembelih.
China menjadi salah satu negara yang sempat menerapkan slaughtering tax. Negara tirai bambu ini mengenakan slaughtering tax (disebut juga slaughter tax) terhadap setiap orang yang menyembelih hewan ternak tertentu seperti babi, domba, dan sapi.
Slaughtering tax dipungut oleh pemerintah daerah. Tarif pajak yang diterapkan bervariasi untuk spesies yang berbeda dan di berbagai wilayah. Namun, pemerintah pusat beberapa kali mengeluarkan instruksi untuk menghentikan praktik pemungutan slaughtering tax sepanjang tahun 1990-an.
Dalam perkembangannya, pajak ini dihapuskan secara bertahap seiring dengan reformasi perpajakan terkait dengan pertanian pada awal tahun 2000-an (OECD, 2005). Liu dan Liu (2004) mencatat pajak ini tidak lagi dipungut dalam bentuk apapun pada tahun 2004.
Selain China, Kamboja juga sempat menjadi salah satu negara yang menerapkan slaughtering tax. Slaughtering tax adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha pemotongan sapi, kerbau dan babi, serta memperdagangkan dagingnya.
Pajak dipungut satu kali di rumah potong hewan atau rumah jagal. Tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis hewan. Namun, Undang-Undang Pajak Pemotongan Hewan di Kamboja kini telah dicabut (DFDL Cambodia, 2018).
Tidak hanya negara tetangga, Indonesia juga sempat menerapkan slaughtering tax (disebut pajak potong hewan). Jejak penerapan pajak potong hewan ini di antaranya terlihat dari Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta No.8 Tahun 1960 tentang Pajak Potong Hewan.
Merujuk perda tersebut yang dimaksud dengan pajak potong hewan adalah pajak yang dipungut karena memotong sapi, kerbau, kuda, dan babi yang dipelihara. Tarif pajak dikenakan bervariasi tergantung pada jenis hewan ternak dan tujuan pemotongan hewan.
Pajak potong hewan itu saat ini sudah tidak berlaku. Namun, sejumlah daerah memungut retribusi rumah potong hewan. Retribusi ini menyasar penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 21 September 2022