ISTILAH tax holiday kian sering muncul di surat kabar. Apa sebetulnya arti tax holiday? Apakah itu pajak yang dikenakan kepada seseorang yang sedang berlibur? Ataukah pajak untuk hari libur? Begitu pertanyaan yang muncul bagi kebanyakan orang ketika isu tax holiday ramai diberitakan media.
Istilah tax holiday mungkin terkesan unik bahkan lucu didengar. Namun, tax holiday bukanlah pajak tentang hari libur atau liburan. Pada dasarnya, undang-undang perpajakan di Indonesia tidak mengenal istilah tax holiday. Adapun lahirnya tax holiday dilatari oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal).
Tax holiday adalah salah satu bentuk insentif pajak yang paling sering diberikan dalam upaya menarik investasi asing. Tax holiday sendiri berbentuk pembebasan beban PPh badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Insentif ini ditujukan guna merangsang investasi asing.
Modifikasi lainnya dapat pula berupa kombinasi keduanya, yaitu mendapat pembebasan PPh badan dan dilanjutkan dengan pemberian pengurangan dalam periode tertentu. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika tax holiday dianggap sebagai insentif pajak yang paling ‘murah hati’.
Tax holiday seringkali ditempatkan dalam industri tertentu untuk mendorong pertumbuhan. Tetapi, tidak semua industri bisa menikmati Tax holiday. Sang investor harus memenuhi syarat industri pionir, menciptakan banyak lapangan kerja, membawa teknologi baru, masuk kedaerah kecil dan terbelakang, dan memberikan nilai tambah bagi industri.
Fasilitas yang Diberikan
KEPADA wajib pajak (WP) yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan .
Pemberian fasilitas tersebut diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Fasilitas diberikan dalam bentuk:
Sementara itu tax holiday juga diberikan kepada perusahaan industri pionir yang melakukan penanaman modal baru di Indonesia yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Ketentuan mengenai pemberian fasilitas tax holiday bagi penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah 18 tahun 2015.
Bagi WP yang telah memperoleh fasilitas tax holiday harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Ditjen Pajak dan komite verifikasi mengenai:
Siapa yang Berhak Memperolehnya?
Di dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keungan Nomor 159/PMK.010/2015, disebutkan bahwa WP yang dapat menerima fasilitas tax holiday harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Industri pionir yang dimkasud mencakup 9 sektor sebagai berikut: