KEGIATAN promosi menjadi salah satu kunci keberhasilan pemasaran suatu produk terutama kala persaingan usaha kian ketat. Dengan promosi, perusahaan dapat secara aktif menyebarkan informasi, membujuk, serta meningkatkan sasaran atas produk yang dijual.
Apabila dikaitkan dengan aspek pajak, biaya promosi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto (biaya fiskal) sepanjang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh).
Guna memberikan kepastian hukum dan kesamaan perlakuan bagi wajib pajak, pemerintah mengatur lebih lanjut ketentuan biaya promosi melalui Peraturan Menteri Keuangan No.02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (PMK 02/2010).
Lantas, apa yang dimaksud sebagai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan beleid tersebut?
Definisi
BIAYA promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan (Pasal 1 PMK 02/2010).
PMK 02/2010 memerinci empat bentuk biaya yang termasuk dalam cakupan biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pertama, biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya. Kedua, biaya pameran produk.
Ketiga, biaya pengenalan produk baru. Keempat, biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Lebih lanjut, Surat Edaran No. SE-09/PJ/2010 menegaskan biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto itu harus memperhatikan tiga hal.
Ketiga hal tersebut meliputi: biaya promosi dikeluarkan untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan; dikeluarkan secara wajar; dan dikeluarkan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
Selain itu, tidak semua biaya termasuk dalam biaya promosi yang dapat dibebankan secara fiskal. PMK 02/2010 menyatakan terdapat 2 biaya yang tidak termasuk dalam biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pertama, pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
Kedua, biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
Sementara itu, biaya promosi yang dapat dibiayakan secara fiskal adalah biaya promosi yang dibuatkan daftar nominatif dan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan sebagai lampiran. Pengisian daftar nominatif atas biaya promosi ini harus sesuai dengan ketentuan.
Apabila wajib pajak mencantumkan biaya promosi tetapi tidak dibuatkan daftar nominatif atau pengisian daftar nominatif tidak sesuai ketentuan maka atas biaya promosi tersebut tidak dapat dibiayakan (non-deductible expense).
Ketentuan biaya promosi dan contoh format pengisian daftar nominatif dapat disimak dalam PMK 02/2010, Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-09/PJ/2010, dan artikel "Biaya Promosi dan Entertainment yang Boleh Dibebankan"
*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 12 September 2022