Apa Itu Barang Diangkut Terus dan Diangkut Lanjut?
KAMUS KEPABEANAN

PENGANGKUTAN mempunyai peran yang strategis dalam perdagangan internasional. Tuntutan pelaku bisnis akan kecepatan dan ketepatan waktu produksi serta penyerahan barang menyebabkan pengangkutan memegang kunci dalam perdagangan internasional.

Berdasarkan ketentuan ekspor impor, terdapat keterkaitan antara komponen-komponen dalam pengangkutan dengan penentuan tanggung jawab atas risiko, kewajiban kepabeanan, serta tata cara pembayaran.

Di antara ketentuan mengenai pengangkutan, ketentuan tentang barang diangkut terus dan barang diangkut lanjut menjadi hal yang menarik untuk diulik. Hal ini dikarenakan istilah tersebut kurang familier bagi sebagian besar masyarakat.

Lantas, sebenarnya apa itu barang diangkut terus dan barang diangkut lanjut atau biasa disebut langsung dengan diangkut terus dan diangkut lanjut?

Barang diangkut terus adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dulu (Pasal 10A UU Kepabeanan ayat (7); Pasal 8 ayat (2) UU Cukai; Pasal 1 angka 10 PMK No. 216/PMK.04/2019).

Sarana pengangkut yang dimaksud adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang. Sementara itu, pembongkaran merupakan kegiatan menurunkan muatan barang dari sarana pengangkut.

Istilah diangkut terus berarti sarana pengangkut yang membawa suatu barang melakukan transit di suatu pelabuhan di dalam daerah pabean. Namun, sarana pengangkut itu berlabuh untuk keperluan lain, seperti mengisi bahan bakar, air minum atau keperluan lainnya.

Kendati sarana pengangkut tersebut melalui pelabuhan di mana kantor pabean berada, tidak ada pembongkaran terlebih dahulu atas barang yang dimuat. Selain itu, tidak terdapat biaya yang dikeluarkan sehingga tidak dapat dijadikan komponen penghitungan harga transaksi.

Sementara itu, barang diangkut lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dulu (Pasal 10A UU Kepabeanan ayat (7); Pasal 8 ayat (2) UU Cukai; Pasal 1 angka 11 PMK No. 216/PMK.04/2019).

Barang yang diangkut lanjut berarti barang tersebut diangkut melalui kantor pabean dan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Namun, terdapat kemungkinan pembongkaran tidak dilakukan atas keseluruhan barang yang diangkut dan masih tersisa beberapa kemasan, sehingga perlu dibuatkan manifes (daftar barang) lanjutan.

Dalam pengertian ini, terjadi pemindahan untuk sementara waktu barang barang yang diangkut. Dalam praktik di lapangan pemindahan ini akan dikenakan terminal handling cost (Purwito dan Indriani, 2015).

Dengan demikian, diangkut lanjut ini dapat memengaruhi harga transaksi karena ada tambahan biaya untuk terminal handling cost. Seperti diketahui, nilai transaksi menjadi salah satu dasar dalam menentukan nilai pabean. Simak “Apa Itu Nilai Pabean?

Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan.id. Melalui kanal tersebut, Anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.

Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan dilengkapi tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan mengarah pada aturan atau laman DDTCNews yang relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan.