PERDAGANGAN internasional salah satunya terjadi karena perbedaan sumber daya antarnegara. Ada negara yang kaya suatu sumber daya, tetapi kurang dalam sumber daya yang lain. Kondisi ini membuat setiap negara saling mengisi serta memerlukan produk barang atau jasa dari negara lain.
Adanya penawaran dan permintaan antarnegara tersebut mendorong terjadinya kegiatan ekspor dan impor, termasuk di Indonesia. Namun, pemerintah mengenakan bea keluar atas barang ekspor tertentu guna melindungi kepentingan nasional atau masyarakat. Lantas, apa itu bea keluar?
Definisi
DALAM lanskap internasional bea keluar disebut dengan istilah export duty. Merujuk IBFD International Tax Glossary (2015) export duty adalah pajak atas ekspor barang dasar (basic commodities) yang masuk ke perdagangan dunia, seperti karet, kopra, kelapa sawit, teh, kakao, dan kopi.
Tujuan dari export duty adalah untuk mencegah perusahaan berkonsentrasi pada ekspor barang yang belum diproses dan untuk mendorong industrialisasi lokal untuk memproses barang-barang tersebut (IBFD, 2015).
Export duty terdiri atas pajak umum atau khusus atas barang atau jasa yang harus dibayar ketika barang itu meninggalkan wilayah ekonomi atau ketika jasa dikirim ke bukan penduduk (OECD, 2001). Intinya, export duty adalah pajak barang yang dikirim ke luar negeri (Cambridge Dictionary).
Dalam lanskap domestik, export duty disebut dengan bea keluar. Konsep bea keluar ini mulai diperkenalkan dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2006 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 15a UU No 17/2006, bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor. Pasal 2A ayat (1) selanjutnya menerangkan bea keluar dapat dikenakan terhadap barang ekspor.
Kata 'dapat' dalam pasal tersebut menandakan tidak semua barang yang diekspor dikenakan bea keluar. Hal ini lantaran bea keluar dikenakan dengan tujuan tertentu. Mengacu Pasal 2A ayat (2) UU No. 17/2006 terdapat 4 tujuan dari pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor.
Pertama, menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri. Kedua, melindungi kelestarian sumber daya alam. Ketiga, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasaran internasional. Keempat, menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
Berdasarkan penjelasan Pasal 2A, pada dasarnya pengenaan bea keluar dalam pasal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional. Dengan demikian, pengenaan bea keluar tidak dimaksudkan untuk membebani daya saing komoditas ekspor di pasar internasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor tersebut diatur dengan peraturan pemerintah. Sehubungan dengan hal ini, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No.55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.
PP 55/2008 antara lain menyatakan penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarifnya dilakukan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul Menteri Perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nondepartemen/kepala badan teknis terkait.
Aturan pelaksana dari PP 55/2008 selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13/PMK.010/2017tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar s.t.d.t.d PMK No. 166/PMK.010/2020.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 13/2017 terdapat beberapa komoditas yang atas ekpornya dikenakan bea keluar, yaitu: kulit dan kayu; biji kakao; kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Perincian jenis barang dari setiap golongan komoditas itu tercantum dalam lampiran PMK 13/2017 s.t.d.t.d. PMK 166/2020. Adapun salah satu unsur dalam perhitungan bea keluar adalah harga ekspor. Harga ekspor ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan setiap bulan.
Simpulan
INTINYA bea keluar merupakan pungutan atas barang ekspor tertentu yang dikenakan dengan tujuan tertentu. Pada dasarnya, pengenaan bea keluar ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional dan bukan untuk membebani daya saing komoditas ekspor di pasar internasional.