PENGUSAHA di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang akan memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut harus membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ).
Pembuatan PPBJ tersebut dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Lantas, apa itu PPBJ?
Definisi
MERUJUK pada Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 173/2021, PPBJ adalah pemberitahuan perolehan BKP atau JKP, atau pengeluaran/pemasukan BKP yang bukan penyerahan BKP oleh pengusaha di KPBPB.
PPBJ harus dibuat paling lama sebelum pemasukan BKP ke KPBPB. Lalu, PPBJ disampaikan kepada tiga pihak antara lain adalah KPP tempat pengusaha di KPBPB terdaftar, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan BKP berwujud, dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) melalui SINSW.
PPBJ harus mencantumkan keterangan mengenai perolehan BKP berwujud. Selain itu, PPBJ harus dilampiri dengan salinan perikatan atau perjanjian tertulis pembelian BKP berwujud. Kemudian, PPBJ juga akan menjadi dasar pembuatan faktur pajak.
Faktur pajak yang dimaksud, yaitu faktur pajak yang dibuat PKP di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), PKP di tempat penimbunan berikat (TPB), atau PKP di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang menyerahkan BKP berwujud kepada pengusaha di KPBPB.
Dalam pembuatan faktur pajak, terdapat dua hal yang harus dipastikan PKP di TLDDP, PKP di TPB, atau PKP di KEK. Pertama, harus dipastikan bahwa PPBJ terdapat pada SINSW melalui sistem informasi yang disediakan Ditjen Pajak (DJP).
Kedua, harus dipastikan PPBJ masih berlaku. Masa berlaku PPBJ adalah 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ. Nanti, faktur pajak yang dibuat berkode 07, yaitu penyerahan BKP dan/atau JKP ke KPBPB diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.
Faktur pajak yang dibuat berdasarkan PPBJ akan menjadi salah satu dokumen yang harus tersedia dalam sistem yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP) dalam rangka endorsement. Simak ‘Apa Itu Endorsement dari Ditjen Pajak?’
Selain untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, dokumen PPBJ tersebut juga dipakai untuk pengeluaran/pemasukan sementara barang dari/ke KPBPB yang tidak dikenai PPN.
*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 18 Februari 2022