Apa Itu Daftar Prioritas Pengawasan Wajib Pajak?
KAMUS PAJAK

DITJEN Pajak (DJP) terus berupaya mengembangkan sistem compliance risk management (CRM) dalam proses bisnisnya. Harapannya, DJP dapat memberikan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan.

Awalnya, penerapan CRM diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019. Namun, dalam perkembangannya, DJP menambah dan menyempurnakan implementasi CRM dengan memanfaatkan business intelligence.

Penambahan dan penyempurnaan itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021. Berdasarkan beleid tersebut implementasi business intelligence juga dimanfaatkan untuk pengawasan termasuk menyusun daftar prioritas pengawasan. Lantas, apa itu daftar prioritas pengawasan?

Definisi
MENGACU Surat Edaran No.SE-39/PJ/2021, Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tahun berjalan.

Wajib pajak yang masuk prioritas penggalian potensi yang akan dilakukan pengawasan dalam DPP ditentukan berdasarkan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). Simak “Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3)

Kepala KPP selaku ketua Komite Kepatuhan Wajib Pajak bersama dengan para anggota melakukan pembahasan DSP3 untuk menentukan DPP. Nanti, komite akan membuat berita acara pembuatan peta risiko kepatuhan dan pembahasan DSP3 untuk ditetapkan menjadi DPP.

Selanjutnya, KPP menindaklanjuti wajib pajak yang ditetapkan dalam DPP sesuai dengan ketentuan tentang pengawasan. KPP juga harus membuat DPP dengan menggunakan format sesuai Lampiran huruf H SE-39/PJ/2021 untuk disampaikan ke Kanwil DJP.

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP kemudian merekapitulasi DPP tersebut untuk disampaikan ke Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.

Perihal pemanfaatan BI, penentuan wajib pajak yang masuk DPP juga memanfaatkan gambaran kemampuan bayar yang digambarkan aplikasi ability to pay (ATP). Selain itu, penentuan DPP juga memanfaatkan aplikasi SmartWeb untuk memberikan gambaran jaringan dan profil wajib pajak.