Apa Itu Daftar Prioritas Tindakan dan Pencairan?
KAMUS PAJAK

MELALUI Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyempurnakan penerapan compliance risk management (CRM) pada berbagai proses bisnis DJP. Penyempurnaan implementasi CRM itu juga dilakukan untuk mendukung kegiatan penagihan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib untuk menetapkan prioritas penagihan dengan mengacu pada prognosis pencairan piutang pajak dan rencana kegiatan penagihan. Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pencairan piutang pajak.

Prognosis pencairan piutang pajak dan rencana kegiatan penagihan disusun memakai CRM fungsi penagihan. CRM tersebut pada akhirnya menghasilkan daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan. Lantas, apa yang dimaksud dengan daftar prioritas tersebut?

Definisi
MENGACU pada SE-39/PJ/2021, daftar prioritas tindakan adalah daftar yang memuat prioritas penagihan kepada wajib pajak yang memiliki satu atau lebih ketetapan yang diperkirakan daluwarsa dalam jangka waktu 12 bulan.

Sementara itu, daftar prioritas pencairan adalah daftar yang memuat prioritas penagihan kepada wajib pajak yang diperkirakan memiliki kemampuan untuk membayar dan/atau melunasi ketetapan.

Wajib pajak dalam daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan ini dipetakan sesuai tingkat risikonya ke dalam posisi risiko yang nantinya ditampilkan pada Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Penagihan.

Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Penagihan adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran piutang pajak.

Peta risiko tersebut disusun berdasarkan tingkat ketertagihan piutang pajak, keberadaan wajib pajak dan/atau penanggung pajak, serta kemampuan membayar wajib pajak dan/atau penanggung pajak.

Kedua daftar tersebut selanjutnya akan menjadi dasar untuk menyusun prioritas penagihan. Wajib pajak yang masuk daftar ini akan ditindaklanjuti sesuai urutan risiko masing-masing atau sesuai dengan kebijakan lain berdasarkan pertimbangan kepala KPP.

Pelaksanaan tindak lanjut atas wajib pajak dalam daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.