BARU-BARU ini pemerintah merevisi ketentuan perpajakan terkait perusahaan di luar negeri yang dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri atau Controlled Foreign Company (CFC) Rules. Ketentuan terbaru itu tertuang dalam PMK No. 93/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 26 Juni 2019.
Beleid ini merevisi PMK No.107 /PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
Dalam pertimbangannya, revisi atas CFC rules ini dilakukan untuk mendorong transparansi, memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak bagi wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. Perubahan penting dalam ketentuan baru tersebut antara lain terkait dengan skema perhitungan deemed dividend.
Lantas, Apa yang Dimaksud dengan Deemed Dividend?
Dalam Pasal 1 Angka 6 PMK 107/2019, deemed dividend diartikan sebagai dividen yang ditetapkan diperoleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri (BULN) nonbursa terkendali langsung.
Lebih lanjut, dalam aturan terbaru yaitu PMK 93/2019, dinyatakan bahwa wajib pajak dalam negeri yang memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada BULN nonbursa atau secara bersama-sama dengan wajib pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada BULN nonbursa dikenai deemed dividend.
Dalam beleid terdahulu, perhitungan deemed dividend berdasarkan atas laba setelah pajak, sehingga tidak ada pembedaan penghasilan yang bersifat aktif maupun pasif. Sekarang, dalam beleid terbaru, perhitungan berdasarkan penghasilan neto setelah pajak atas penghasilan tertentu yang diperoleh dari penghasilan pasif.
Jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu tersebut didefinisikan sebagai jumlah bruto penghasilan tertentu setelah dikurangi dua variabel. Pertama, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tertentu.
Kedua, bagian pajak penghasilan (PPh) yang terutang, dibayar atau dipotong atas penghasilan tertentu, dalam hal terdapat PPh yang terutang, dibayar atau dipotong atas penghasilan tertentu tersebut.
Adapun penghasilan pasif itu mencakup dividen, bunga, sewa dalam pengertian sewa yang diperoleh dari BULN nonbursa terkendali terkait penggunaan tanah atau bangunan maupun sewa selain properti yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, royalti, dan keuntungan atas penjualan atau pengalihan harta.
Saat Diperolehnya Deemed Dividend
Saat diperolehnya deemed dividend atas penyertaan modal langsung wajib pajak dalam negeri pada BULN nonbursa terkendali langsung ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh bagi BULN nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam hal BULN nonbursa terkendali langsung tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan PPh atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian SPT PPh, saat diperolehnya deemed dividend ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir.
Besarnya Deemed Dividend
Besarnya deemed dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal wajib pajak dalam negeri pada BULN nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan deemed dividend. Dasar pengenaan deemed dividend tersebut adalah jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN nonbursa terkendali langsung.
Contoh:
PT JKL yang merupakan wajib pajak dalam negeri pada tahun akhir Tahun Pajak 2018 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 65% dari jumlah saham yang disetor VWX Ltd. di negara D. Saham VWX Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek. Pada tahun pajak 2018, VWX Ltd. memperoleh penghasilan tertentu dengan nilai bruto sebesar USD80.000. Biaya terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD25.000 dan bagian PPh terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD5.000.
Tahun pajak VWX Ltd. adalah 1 Januari s.d. 31 Desember 2018 dan batas waktu kewajiban penyampaian SPT tahunan PPh untuk tahun pajak dimaksud di negara tersebut paling lambat 31 Mei 2019, sehingga saat diperolehnya deemed dividend bagi PT JKL atas penyertaan modalnya pada VWX Ltd. adalah 30 September 2019. Nilai kurs USD terhadap rupiah yang berlaku pada tanggal 30 September 2019 adalah Rp11.500/USD.
Dengan demikian, besarnya deemed dividend tahun 2019 yang diperoleh PT JKL adalah:
= 65% x (USD80.000 – USD25.000 – USD5.000)
= USD32.500.
Deemed dividend tersebut wajib dilaporkan oleh PT JKL dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 sebesar:
= USD 32.500 x Rp11.500/USD
= Rp373.750.000.
Untuk ketentuan dan contoh perhitungan deemed dividend selengkapnya dapat dibaca di PMK 93/2019 dan PMK 107/2017 beserta lampirannya.*