DALAM rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
Penelitian itu salah satunya dilakukan untuk menguji kewajaran nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. Apabila nilai pabean yang diberitahukan dinilai tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, maka pejabat bea cukai akan menerbitkan Informasi Nilai Pabean (INP).
INP ini menjadi media pemberitahuan agar importir menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang impor. Importir yang diterbitkan INP harus menjawabnya dengan menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean. Lantas, apa itu Deklarasi Nilai Pabean?
Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 12 PMK 160/2010 s.t.d.d. PMK 62/2018, Deklarasi Nilai Pabean (DNP) adalah pernyataan importir tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai dokumen pendukungnya.
Sementara itu, Purwito dan Indriani (2015) mengartikan DNP sebagai suatu pernyataan dari importir mengenai kebenaran transaksi yang dilakukan dengan supplier dan apakah barang merupakan subjek penjualan. DNP ini menjadi media untuk importir menjawab INP.
Importir harus membuat dan menyerahkan DNP kepada pejabat Bea dan Cukai dalam hal nilai pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Pabean (PIB) diragukan kebenarannya sebagai nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.
DNP beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi/importasi itu harus diserahkan maksimal 3 hari kerja setelah diterbitkannya INP. Adapun lampiran DNP di antaranya berupa kontrak penjualan, royalty agreement, bukti pelunasan, hingga rekening koran.
Melalui DNP dapat diketahui apakah terdapat hubungan antara pemasok dan pembeli yang akan memengaruhi nilai pabean/harga. Hubungan tersebut, misalnya anggota keluarga, pekerja dan pemberi kerja, dan hubungan lain yang ditengarai bisa memengaruhi nilai pabean/harga barang.
Selain menyerahkan DNP dan lampirannya, importir juga dapat memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan.
Namun, dalam hal berdasarkan hasil penelitian DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh importir menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya maka pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan 2 hal.
Pertama, menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. Kedua, konsultasi dengan importir yang bersangkutan atau kuasanya.
Simpulan
INTINYA DNP adalah media yang digunakan importir untuk menyatakan fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai dokumen pendukungnya.
DNP ini dibuat apabila nilai pabean yang dicantumkan importir diragukan kebenaran atau keakuratannya. Informasi lebih lanjut mengenai DNP dan format DNP dapat disimak dalam PMK 160/2010 s.t.d.d. PMK 62/2018.