BATAS waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi akan jatuh pada 31 Maret. Untuk itu, biasanya sejak memasuki awal tahun pajak baru pemerintah akan mengimbau wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh-nya
Sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, ada data yang perlu disiapkan. Data tersebut di antaranya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta Formulir 1721-A1 atau 1721-A2. Lantas, apa itu Formulir 1721-A1 dan 1721-A2?.
Definisi
KETENTUAN mengenai Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 salah satunya tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2013. Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 pada dasarnya merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21.
Secara lebih terperinci, Pasal 2 ayat (2) huruf c PER-14/PJ/2013 menerangkan yang dimaksud dengan Formulir 1721-A1 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.
Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-14/PJ/2013 menjelaskan Formulir 1721-A2 merupakan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI)/pejabat negara/pensiunannya.
Adapun yang dimaksud dengan bukti pemotongan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut PPh. Formulir atau dokumen tersebut dibuat sebagai bukti atas pemotongan PPh yang telah dilakukan pemotong pajak.
Bukti pemotongan tersebut juga menunjukkan besaran PPh yang telah dipotong. Selain itu, bukti tersebut dapat digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dipotong dan dibayarkan. Simak “Apa Itu Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh?”
Hal ini berarti Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 merupakan formulir atau dokumen lain yang dibuat oleh pemotong PPh Pasal 21, salah satunya pemberi kerja atau bendahara. Bukti pemotongan tersebut di antaranya memuat perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang dan telah dipotong.
Seperti yang telah dipaparkan, untuk wajib pajak yang merupakan pegawai setidaknya akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan jenis formulir 1721-A1 yang ditujukan bagi karyawan swasta dan formulir 1721-A2 yang ditujukan bagi PNS.
Mengacu pada Pasal 23 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016, pemotong PPh Pasal 21 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.
Hal ini berarti, pemotong PPh Pasal 21 diharuskan untuk memberikan bukti potong 1721-A1/1721-A2 selambat-lambatnya bulan Januari tahun berikutnya. Contoh untuk tahun 2020, paling lama adalah akhir Januari 2021.
Namun, dalam hal terdapat pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1/1721-A2) tersebut harus diberikan paling lama 1 bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
Simpulan
FORMULIR 1721-A1 atau 1721-A2 pada dasarnya merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan pemberi kerja atau pihak lain kepada pegawai. Bedanya, formulir 1721 A1 diserahkan kepada pegawai dengan status pegawai tetap atau pensiunan.
Sementara itu, Formulir 1721 A2 diberikan kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, pejabat negara, atau pensiunannya. Ketentuan lebih lanjut, mengenai Formulir 1721-A1 dan 1721-A2 di antaranya dapat disimak dalamPER-14/PJ/2013 dan PER-16/PJ/2016.