PEMERIKSAAN bukti permulaan merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana perpajakan. Dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukper berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan.
Mengacu PMK 239/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021, informasi, data, laporan, dan pengaduan itu akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan. Lantas, apa yang dimaksud dengan informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP)?
Definisi
INFORMASI dalam IDLP mengacu pada keterangan, baik disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Selanjutnya, data dalam IDLP adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan.
Kemudian, laporan dalam IDLP berarti pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
Sementara itu, pengaduan dalam IDLP artinya pemberitahuan mengenai dugaan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang (Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-18/PJ/2014).
IDLP dapat diterima oleh seluruh unit kerja di lingkungan Ditjen Pajak (DJP). IDLP yang diterima dan/atau diteruskan dan/atau dikembangkan dan dianalisis oleh suatu unit DJP tersebut wajib untuk diadministrasikan.
Berdasarkan Pasal 3 Perdirjen No. PER-18/PJ/2014, IDLP yang telah diadministrasikan selanjutnya akan diidentifikasi untuk mengetahui dapat atau tidaknya IDLP tersebut dilakukan pengembangan dan analisis IDLP.
Dalam hal hasil identifikasi menunjukkan identitas terlapor tidak dapat diketahui dan/atau materi IDLP tidak terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan maka IDLP yang dimaksud dilakukan pengarsipan sementara, tanpa melakukan pengembangan dan analisis IDLP.
Sebagai informasi, pengembangan dan analisis IDLP adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh analis IDLP untuk menentukan tindak lanjut atas IDLP yang diterima (Pasal 1 angka 10 Perdirjen No. PER-18/PJ/2014).
Apabila berdasarkan pengembangan dan analisis IDLP diketahui informasi dan data yang tersedia belum mencukupi untuk menentukan tindak lanjut IDLP maka informasi dan data tambahan dapat diperoleh melalui kegiatan intelijen perpajakan dan/atau pengamatan.
Kegiatan intelijen perpajakan adalah:
“Serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang dilakukan oleh petugas intelijen perpajakan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang berisi data dan/atau informasi terkait wajib pajak sehubungan dengan terjadinya suatu transaksi, peristiwa, dan/atau keadaan yang diperkirakan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan/atau indikasi tindak pidana di bidang perpajakan,”
Adapun pengamatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan pengamat untuk mencocokkan IDLP dengan fakta, dan membahas serta mengembangkan IDLP tersebut untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Apabila hasil pengembangan dan analisis IDLP menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana perpajakan, dapat ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan. Selanjutnya, usulan tersebut dilakukan Penelaahan UsuI Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Simpulan
INTINYA IDLP merupakan informasi, data, laporan, dan pengaduan yang akan dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. IDLP ini juga menjadi dasar pemeriksaan bukti permulaan.