Apa Itu Incoterms dalam Perdagangan Internasional?
KAMUS KEPABEANAN

GUNA memfasilitasi perdagangan di seluruh dunia, International Chamber of Commerce (ICC) menerbitkan international commercial terms atau biasa dikenal sebagai Incoterms.

Incoterms ini diakui secara global dan dimaksudkan untuk mencegah kebingungan dalam kontrak perdagangan luar negeri dengan memperjelas kewajiban pembeli dan penjual. Lantas, apa definisi incoterms?

Merujuk pada laman Kementerian Keuangan Learning Center, International Commercial Terms (Incoterms) adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional.

Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual sehubungan dengan pengiriman barang. Hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul, dan penanggung risiko apabila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.

Intinya, incoterms menyediakan bahasa yang dapat digunakan pedagang untuk menentukan terminologi yang akan digunakan dalam perdagangan. Pembeli dan penjual dapat menggunakan Incoterms dalam berbagai aktivitas seperti mengisi purchase order dan melengkapi surat keterangan asal (Segal, 2022)

Incoterms dimaksudkan sebagai seperangkat istilah untuk memberikan penafsiran yang seragam atas istilah yang lazim dipakai dalam perdagangan internasional. Sebab, perdagangan internasional tentu melibatkan banyak dokumen.

Terminologi yang tercantum dalam dokumen terkait dengan perdagangan sangat berhubungan dengan tanggung jawab masing-masing, kepemilikan atas barang, risiko, dan asuransi. Dokumen itu misalnya kontrak penjualan, purchase orders, dan commercial invoices.

Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC) sejak tahun 1980 dan diperbarui secara berkala. Terakhir, ICC telah mengeluarkan Incoterms 2020 sebagai pengganti Incoterms 2010.

Menurut Segal (2022) serta Purwito dan Indriani (2015), contoh incoterms yang biasa digunakan dalam transaksi perdagangan internasional antara lain:

  • Ex Work (EXW), berarti penjual hanya diharuskan menyediakan barang untuk diambil oleh pembeli di lokasi bisnis penjual atau lokasi lain yang ditentukan. Di bawah EXW, pembeli menanggung semua risiko dan semua biaya transportasi.
  • Free Carrier (FCA), berarti barang-barang diangkut hingga sarana pengangkut, tidak termasuk biaya pengangkutannya dan diharuskan menyebut nama tempat dimana barang berada.
  • Free on Board (FOB) artinya peralihan segala resiko atas barang dari penjual kepada pembeli terjadi ketika barang telah melewati rail kapal (pagar pengaman kapal) di pelabuhan yang telah disebutkan. Pembeli atau penjual dapat menanggung semua risiko dan biaya transportasi tergantung pada apakah barang dijual berdasarkan skema FOB shipping point or FOB destination point.

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 28 Juli 2022