Apa Itu Jaminan Hari Tua dan Aspek Perpajakannya?
KAMUS PAJAK

PEMERINTAH melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 mengubah tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dari beleid tersebut, manfaat JHT kini baru dapat dicairkan setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Publik pun ramai memperbincangkan perubahan ketentuan JHT dalam Permenaker tersebut. Dalam konferensi video, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan adanya Permenaker 2/2022 membuat dana yang terkumpul akan lebih besar.

Ini juga dikarenakan JHT yang dicairkan pada masa pensiun merupakan hasil akumulasi iuran wajib dan pengembangannya. Tak hanya itu, isu JHT bahkan merembet ke aspek perpajakan, terutama atas pencairan JHT. Lantas, apa itu JHT?

Definisi
KETENTUAN umum mengenai JHT tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 46/2015 s.t.d.d PP 60/2015 dan Permenaker 2/2022. Sementara itu, ketentuan terkait dengan kewajiban pajak atas JHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2010.

Merujuk pada Permenaker No. 2/2022, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Peserta yang dimaksud adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Sementara itu, PMK 16/2010 mendefinisikan JHT sebagai penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.

Adapun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 /2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Seperti diketahui, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berdasarkan Permenaker 2/2022, usia pensiun berarti saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total merupakan JHT yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Mekanisme penetapan cacat total tetap itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia berarti pencairan JHT diberikan kepada ahli waris peserta. Ahli waris tersebut meliputi janda, duda, atau anak dari peserta.

Dalam hal tidak ada janda, duda, atau anak dari peserta maka manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

  1. Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
  2. Saudara kandung;
  3. Mertua; dan
  4. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

Terkait dengan ketentuan PPh atas JHT, secara umum terbagi menjadi dua hal. Pertama, ketentuan pajak atas JHT yang dibayarkan sekaligus. Berdasarkan PMK 16/2010, penghasilan berupa uang JHT dianggap dibayarkan sekaligus apabila sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

JHT yang dibayarkan sekaligus tersebut terutang PPh Pasal 21 yang bersifat final. Tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan adalah sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

Kedua, ketentuan pajak atas JHT yang dibayarkan secara bertahap. Dalam PMK 16/2010, istilah JHT yang dibayarkan secara bertahap merujuk pada bagian penghasilan JHT yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya.

JHT yang dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya tersebut terutang PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final dengan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Ketentuan lebih lanjut perihal JHT dan perlakuan pajaknya dapat disimak dalam PP 46/2015 s.t.d.d PP 60/2015, Permenaker 2/2022, dan PMK 16/2010.

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 16 Februari 2022