MENINGKATNYA aktivitas sektor perdagangan membuat arus barang yang masuk dan keluar dari suatu daerah semakin cepat. Hal ini mendorong tingginya kebutuhan akan jasa yang dapat mengakomodasi perpindahan barang tersebut, salah satunya jasa freight forwarding.
Tingginya kebutuhan jasa ini membuatnya terus berkembang. Pemerintah juga telah merilis beberapa ketentuan terkait dengan aspek perpajakan jasa freight forwarding guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha. Lantas, apa itu jasa freight forwarding?
Definisi
JASA Freight forwarding dalam Bahasa Indonesia disebut jasa pengurusan transportasi. Merujuk Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Perhubungan No.49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) adalah:
“Kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat kereta api laut dan atau udara”
Kegiatan usaha jasa freight forwarding merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara yang dapat mencakup 21 jenis kegiatan.
Kegiatan tersebut di antaranya penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan pengukuran, penimbangan, penerbitan dokumen angkutan, pengurusan penyelesaian dokumen, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, dan klaim.
Ada pula perhitungan biaya angkutan dan logistic, asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan, penyediaan sistem informasi dan komunikasi, penyediaan e-commerce, serta jasa kurir dan/atau barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf C Angka 2 UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU No.36/2008 mendefinisikan jasa freight forwarding sebagai berikut.
“Kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya”
Dalam praktiknya, pelaku usaha jasa freight forwarding (forwarder) dapat melakukan sendiri kegiatan operasionalnya atau menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki sarana dan prasarana lebih lengkap.
Adapun jasa freight forwarding ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajaknya. Ketentuan lebih lanjut mengenai aspek PPN jasa freight forwarding dapat disimak dalam PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015.
Selain itu, jasa freight forwarding juga bersinggungan dengan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 141/2015.
Simpulan
INTINYA jasa freight forwarding merupakan yang bergerak di bidang pengangkutan barang yang mengurus seluruh atau sebagian kegiatan terkait dengan pengiriman dan penerimaan barang melalui berbagai jalur transportasi.
Cakupan jasa ini terbilang luas karena tidak hanya memberikan pelayanan pengangkutan barang, tetapi juga layanan lain yang terkait. Misalnya, penyimpanan barang/pergudangan, pengepakan barang, hingga pengurusan penyelesaian dokumen kepabeanan.