Apa Itu Jasa Pengurusan Ekspor dan Bagaimana Perlakuan PPN-nya?
KAMUS PAJAK

DALAM kegiatan ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud, ekspor harus dilakukan oleh eksportir sebagai pemilik barang.

Namun, jika pihak yang akan mengekspor barang tidak memiliki akses kepabeanan untuk melakukan ekspor barang maka pihak tersebut dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan jasa pengurusan ekspor. Lantas, apa itu jasa pengurusan ekspor?

Definisi
PENGERTIAN jasa pengurusan ekspor dapat ditemukan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha di Bidang Ekspor dan Impor BKP Berwujud (PER-07/2021).

Pasal 1 angka 26 PER-07/2021, menyebutkan jasa pengurusan ekspor adalah kegiatan pengurusan ekspor BKP berwujud yang dilakukan oleh eksportir atas permintaan pemilik barang.

Merujuk pada PER-07/2021, jasa pengurusan ekspor termasuk dalam pengertian eksportir. Dalam hal ekspor BKP berwujud, penyedia jasa pengurusan ekspor wajib melaporkan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dalam SPT Masa PPN.

Lalu, atas penyerahan jasa pengurusan ekspor merupakan jasa kena pajak (JKP) yang terutang PPN. Pihak yang menyerahkan jasa pengurusan ekspor merupakan pengusaha kena pajak (PKP) sehingga wajib melaksanakan kewajiban PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terdapat tiga kewajiban PPN yang harus dipenuhi. Pertama, wajib untuk memungut PPN terutang dan membuat faktur pajak. Kedua, wajib menyetorkan PPN terutang. Ketiga, wajib melaporkan PPN terutang dalam SPT Masa PPN.

Sebagai catatan, eksportir selaku pihak yang melakukan penyerahan jasa pengurusan ekspor kepada pemilik barang, tidak dapat mencantumkan identitasnya sebagai pemilik barang dalam PEB.

Untuk lebih memahami ketentuan PPN atas jasa pengurusan ekspor, kita dapat melihat pada contoh kasus sebagaimana dimuat dalam Lampiran PER-07/2021. Contoh, PT Nataya Indonesia merupakan sebuah perusahaan yang memproduksi sepatu.

Salah satu kegiatan usahanya adalah mengekspor produk sepatu berdasarkan pesanan dari pembeli yang berada di luar daerah pabean.

Dalam melakukan ekspor produk tersebut, PT Nataya Indonesia melakukan kerja sama dengan PT Adanu Pratama yaitu menggunakan jasa pengurusan ekspor. Hal ini dilakukan karena PT Nataya Indonesia tidak memiliki akses kepabeanan sebagai eksportir.

Kemudian, PT Nataya Indonesia membayar biaya atas jasa pengurusan ekspor sesuai jumlah yang disepakati kepada PT Adanu Pratama. Dengan demikian perlakuan PPN atas transaksi tersebut adalah:

  1. Transaksi yang terjadi antara PT Nataya Indonesia dan PT Adanu Pratama merupakan kegiatan penyerahan jasa pengurusan ekspor oleh PT Adanu Pratama;
  2. PT Nataya Indonesia selaku pemilik barang mengakui hasil penjualan sepatu ke luar daerah pabean dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN;
  3. PT Adanu Pratama wajib:
  • Memungut PPN terutang dan membuat faktur pajak;
  • Menyetorkan PPN terutang; dan
  • Melaporkan PPN terutang dalam SPT Masa PPN atas penyerahan jasa pengurusan ekspor kepada PT Nataya Indonesia. (rig)

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 18 Maret 2022