TIDAK banyak orang mengetahui apa itu Kawasan Berikat dan di mana lokasi Kawasan Berikat berada. Secara definisi, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Pengertian itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No.147/PMK.04/2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan No.120/PMK.04/2013 (PMK 147/2011 stdtd. PMK 120/2013).
Contoh kawasan berikat di Indonesia adalah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang berlokasi di Jakarta, Tanjung Emas Ekspor Processing Zone (TEPZ) yang belokasi di sekitar pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dan kawasan berikat di Pulau Batam.
Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Suatu keistimewaan diberikan dalam Kawasan Berikat, di mana terdapat fasilitas kepabeanan dan perpajakan berupa insentif penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
Dalam Pasal 5 ayat 1 PMK 147/2011 stdtd. PMK 120/2013 disebutkan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendirian Kawasan Berikat, yaitu:
Kegiatan utama yang dilakukan di dalam Kawasan Berikat adalah kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.
Selain itu, dilakukan juga kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang. Syaratnya barang yang ditimbun tidak sama dengan barang yang dihasilkan atau diproduksi oleh Kawasan Berikat yang bersangkutan.*