Apa Itu Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu?
KAMUS PAJAK

PEMERINTAH Indonesia mencanangkan pembangunan kawasan strategis sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja ekspor, menarik investasi domestik dan asing, serta mengerek pertumbuhan ekonomi.

Pembangunan kawasan strategis tersebut di antaranya berupa penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Penetapan kawasan tersebut juga disertai dengan pemberian fasilitas perpajakan. Lantas, apa itu Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu?

Ketentuan umum mengenai penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu di antaranya tercantum dalam Keputusan Presiden No.150/2000. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden No.150/2000, definisi Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) adalah:

“Suatu wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi tiga persyaratan: (i) memiliki potensi untuk cepat tumbuh, (ii) mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya, (iii) memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.

Tujuan dibentuknya Kapet ialah untuk pemerataan pembangunan dan ekonomi, khususnya di wilayah timur Indonesia melalui pembentukan kawasan andalan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat menggerakan pembangunan di wilayah sekitarnya.

Penetapan wilayah sebagai Kapet beserta batasnya diatur melalui Keputusan Presiden. Setidaknya terdapat 13 Kapet yang tersebar di beberapa pulau, yaitu 1 di Nangroe Aceh Darussalam, 4 di Kalimantan, 4 di Sulawesi, dan 1 masing-masing di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua (Damuri et al., 2015).

Menurut Damuri, Kapet merupakan perkembangan dari kawasan berikat dan kawasan industri. Guna mendorong keberhasilan sektor-sektor ekonomi yang berada di Kapet, pemerintah memberikan beragam fasilitas perpajakan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kapet.

Ketentuan perlakuan dan fasilitas perpajakan di Kapet tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2000 s.t.d.d PP No. 147/2000. Fasilitas itu di antaranya berupa tax allowance, depresiasi dan/atau amortisasi dipercepat, dan PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut atas penyerahan tertentu.

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 1 Agustus 2022