Apa Itu Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) Wajib Pajak?
KAMUS PAJAK

PENGUASAAN data dan/atau informasi tentang wajib pajak serta potensi pajak pada wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan hal yang krusial.

Sebab, data dan/atau informasi tersebut dapat menjadi modal untuk mengoptimalkan pengawasan pemenuhan kewajiban pajak, baik atas wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar.

Data dan/atau informasi tersebut harus akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selain itu, data dan/atau informasi juga harus dihasilkan melalui tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga terjamin kualitasnya.

Guna memperoleh data yang akurat dan berkualitas, Ditjen Pajak (DJP) dapat memanfaatkan data yang bersumber baik dari internal, eksternal, maupun Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Lantas, apa itu KPDL?

Definisi
KETENTUAN mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). KPDL untuk melaksanakan tusi dapat dilakukan dengan berbasis kewilayahan atau berbasis penugasan lapangan lainnya.

KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk kepala KPP.

KPDL ini dilakukan dengan cara menyisir seluruh bidang, persil, unit, atau lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KPP, menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Sementara itu, KPDL berbasis penugasan lapangan lainnya adalah KPDL yang dilakukan pegawai DJP pada saat menjalankan tugas dan fungsi selain pengawasan berbasis kewilayahan.

Tugas dan fungsi tersebut antara lain pemeriksaan, penyidikan, intelijen, pengawasan, penilaian, penagihan, pendaftaran, pelayanan, penyuluhan, dan fungsi lainnya, pada saat mendatangi tempat tinggal atau kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau harta wajib pajak.

Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). KPDL non-tusi dapat dilaksanakan seluruh pegawai DJP pada saat menemukan data dan/atau informasi terkait wajib pajak dan potensi pajak yang secara nyata terlihat di lapangan, walaupun tidak dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. KPDL untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal ini dapat dilakukan oleh pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP.

Perjanjian kerjasama dapat diinisiasi dirjen pajak, kepala kanwil, atau kepala KPP. Perjanjian kerja sama itu disusun sesuai dengan surat edaran dirjen pajak yang menjelaskan panduan penyusunan kesepakatan bersama antara DJP dengan pihak lain di dalam negeri.

Metode pengumpulan serta jenis data dan/atau informasi yang diharapkan dapat dikumpulkan oleh pihak eksternal harus dicantumkan dalam perjanjian kerja sama. Jenis data yang dimaksud yaitu data yang dapat diklasifikasikan sebagai pendapatan, biaya, harta, kewajiban, modal, atau profil, yang dinilai bermanfaat dalam penggalian potensi pajak.

Hasil pelaksanaan KPDL dituangkan dalam formulir pengumpulan data menggunakan aplikasi DJP Digital Maps. Apabila aplikasi DJP Digital Maps belum tersedia, formulir dituangkan secara manual dan selanjutnya direkam menggunakan aplikasi SIDJP NINE Modul Alket.

Data yang valid dan memenuhi elemen kualitas data selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan surat edaran dirjen pajak yang menjelaskan tentang pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data.

Data dan/atau informasi yang telah diolah kemudian dimanfaatkan antara lain sebagai berikut:

  1. Data dan/atau informasi terkait dengan wajib pajak yang belum memiliki NPWP, ditindaklanjuti sesuai dengan surat edaran Dirjen yang menjelaskan mengenai tata cara ekstensifikasi (sumber daftar sasaran ekstensifikasi/DSE).
  2. Data dan/atau informasi terkait dengan wajib pajak yang memiliki NPWP, ditindaklanjuti sesuai dengan surat edaran dirjen pajak yang menjelaskan mengenai kebijakan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak dalam rangka perluasan basis pajak.