Apa Itu Konsinyasi?
KAMUS PAJAK

SALAH satu substansi perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masuk dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja adalah dihapusnya penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi dari pengertian penyerahan BKP.

Ketentuan mengenai penyerahan BKP secara konsinyasi sebelumnya tercantum dalam Pasal 1A ayat (1) huruf g UU PPN. Pada dasarnya Pasal 1A ayat (1) UU PPN mengatur jenis-jenis penyerahan yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.

Pasal 1A ayat (1) UU PPN itu menjadi salah satu landasan untuk mengategorikan dan memerinci transaksi yang dapat dikenai PPN. Namun, Pasal 112 UU Cipta Kerja menghapus Pasal 1A ayat (1) huruf g UU PPN yang mengatur penyerahan BKP secara konsinyasi. Lantas, apa itu konsinyasi?

Definisi
MERUJUK Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsinyasi adalah penitipan barang dagangan kepada agen atau orang untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian atau jual titip.

Sementara itu, Skousen, Stice dan Stice (2001) dalam bukunya Advanced Accounting mendefinisikan konsinyasi sebagai penyerahan barang dagangan dari pemiliknya kepada orang lain yang bertindak sebagai agen penjualan bagi pemilik barang dagangan dengan memperoleh komisi.

Di sisi lain, Kieso, Weygandt dan Warfield (2004) menjelaskan pengertian dari konsinyasi adalah penyerahan fisik barang-barang oleh pihak pemilik kepada pihak lain yang bertindak sebagai agen penjual.

Namun, meski dalam transaksi konsinyasi diakui telah terjadi perpindahan pengelolaan dan penyimpanan barang, hak milik atas barang yang bersangkutan tetap berada pada pada tangan pemilik sampai barang-barang tersebut dijual oleh agen penjual.

Secara lebih terperinci, Yunus dan Harnanto (2013) menguraikan arti dari konsinyasi adalah suatu perjanjian di mana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barangnya kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi tertentu.

Pemilik yang memiliki barang atau yang menitipkan barang dagangan disebut pengamanat (consignor). Pihak consignor inilah yang akan memberikan pembagian keuntungan  sesuai dengan kesepakatan di awal.

Sementara itu, pihak yang dititipi barang dagangan disebut komisioner (consignee). Pihak consignee inilah yang akan menjual barang dagangan dan mengembalikan barang dagangan yang tidak terjual kepada consignor.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-28/PJ.3/1985 tentang Perdagangan Konsinyasi (Seri PPN-41), penyerahan BKP kepada pedagang perantara terutang PPN.

Pedagang perantara yang dimaksud adalah pengusaha dengan nama atau bentuk apapun (kecuali makelar yang diangkat dan disumpah pemerintah seperti dimaksud Pasal 62 Kitab UU Hukum Dagang, yang melakukan usaha perdagangan perantara termasuk perdagangan dalam konsinyasi.

Sistem konsinyasi biasanya dipilih karena memajang barang dagang di toko consignee dianggap lebih murah ketimbang menyewa toko sendiri. Consignee juga akan diuntungkan karena ada ruang lebih di tokonya yang dapat dimanfaatkan untuk memajang barang dan mendapatkan komisi.

Sebelumnya, penyerahan BKP secara konsinyasi termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena sudah ada transfer dari consignor kepada consignee. Selain itu, penyerahan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan bisnis.

Adapun apabila penyerahan BKP dilakukan secara konsinyasi, PPN dipungut dan dibayar oleh consignor. PPN yang telah dipungut tersebut akan menjadi pajak masukan bagi consignee dan merupakan pajak keluaran bagi consignor.

Namun, penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf g UU PPN menerangkan dalam penyerahan BKP secara konsinyasi, PPN yang sudah dibayar saat BKP bersangkutan diserahkan untuk dititipkan, dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak terjadinya penyerahan BKP yang dititipkan itu.

Sebaliknya, jika BKP titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik BKP, maka pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat membuat nota retur sebagai pengurang pajak masukan bagi komisioner dan pengurang pajak keluaran bagi penjual.

Akan tetapi, Pasal 112 UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 1A ayat (1) huruf g UU PPN. Dengan demikian, kini penyerahan BKP secara konsinyasi tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang berarti tidak lagi dikenakan PPN.

Penghapusan skema penyerahan BKP secara konsinyasi dari pengertian penyerahan BKP ditujukan untuk memudahkan dan meringankan wajib pajak. Perubahan ini menjadi salah satu dari 4 pasal UU PPN yang mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja.

Simpulan
BERDASARKAN definisi yang dipaparkan dapat disimpulkan definisi konsinyasi adalah sistem penjualan di mana pemilik barang dagangan atau consignor menyerahkan barang dagangannya kepada pihak lain/pengamanat atau consignee selaku pedagang perantara atau agen penjual.

Namun, hak atas barang tersebut masih berada di tangan consignor dan hanya akan berpindah kepemilikannya saat barang tersebut telah dibeli oleh pembeli akhir. Consignee dalam transaksi konsinyasi hanya berperan sebagai pedagang perantara yang akan mendapatkan komisi dari consignor.

Sebelumnya, penyerahan BKP secara konsinyasi termasuk pengertian penyerahan BKP dalam Pasal 1A ayat (1) huruf g UU PPN. Namun, Pasal 112 UU Cipta Kerja telah menghapus pasal tersebut, sehingga kini penyerahan BKP secara konsinyasi tidak termasuk pengertian penyerahan BKP.