Apa Itu KP2KP?
KAMUS PAJAK

UNTUK melaksanakan tugas yang diamanatkan PMK 234/2015 s.t.d.t.d PMK 212/2017, Ditjen Pajak (DJP) mengklasifikasikan organisasinya menjadi dua unit, yaitu unit kantor pusat dan unit kantor operasional.

Unit kantor pusat menjalankan fungsi DJP sebagai perumus kebijakan dan standardisasi teknis, analisis dan pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi. Sementara itu, unit kantor operasional berperan untuk menjalankan fungsi teknis operasional serta penunjang.

Tugas unit kantor operasional di antaranya melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak (WP). Tugas ini utamanya menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kantor pelayanan pajak (KPP). Namun, luasnya wilayah Indonesia membuat DJP juga membentuk KP2KP.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan KP2KP?

Sebagai unit kerja dari DJP, KPP diklasifikasikan menjadi tiga jenis yang dibedakan berdasarkan segmentasi WP yang dilayani. Tiga jenis KPP tersebut yaitu, KPP wajib pajak besar, KPP Madya, dan KPP Pratama. Simak pula kamus ‘Apa Itu KPP?’

Adapun KPP Pratama adalah KPP yang menangani WP berdasarkan lokasi. Cakupan layananan berdasarkan lokasi ini membuat KPP yang juga disebut sebagai Small Tax Office (STO) ini menjadi KPP terbanyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dibandingkan dengan KPP WP Besar dan KPP Madya, KPP Pratama memiliki dan menangani WP dengan jumlah lebih besar. Hal ini menjadi lumrah mengingat WP yang ditangani KPP Pratama merupakan WP yang tidak tercakup sebagai WP besar, yang secara kuantitas jauh lebih tinggi.

Namun, untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh KPP, maka pelaksanaan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan dilaksanakan oleh unit KP2KP.

Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017, KP2KP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan merupakan instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.

Lebih lanjut, Pasal 63 PMK 210/2017 menyatakan tugas KP2KP adalah melakukan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan serta melakukan pengamatan dan pembuatan profil potensi perpajakan.

Selain itu, KP2KP juga ditugasi memberikan dan/atau menghapus nomor pokok wajib pajak (NPWP), mengukuhkan dan/atau mencabut pengusaha kena pajak (PKP), memberikan dan/atau menghapus nomor objek pajak secara jabatan, serta mendukung pelaksanaan tugas KPP Pratama.

Dalam melakukan tugas itu setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

aKeempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor.

Sebelum  menjadi KP2KP, pada 1992 instansi ini awalnya dikenal dengan  Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa). Selanjutnya pada 1995, instansi tersebut berubah menjadi Kantor Penyuluhan, Pengamatan dan Potensi Perpajakan (KP4). Hingga akhirnya pada 2006 dibentuklah KP2KP.

Pembentukan KP2KP dilakukan karena adanya modernisasi sistem administrasi perpajakan sebagai bagian dari upaya pelaksanaan good governance. Selain itu, pembentukan KP2KP juga ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan efektivitas organisasi instansi vertikal DJP.

Latar belakang tersebut membuat DJP memandang perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja instansi vertikal dengan menetapkan PMK 132/2006. Beleid tersebut menjadi dasar pembentukan KP2KP. Namun, beleid itu kini sudah dicabut dan digantikan dengan PMK 210/2017.