PAJAK sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus dioptimalkan sehingga pembangunan nasional dapat terlaksana dengan baik. Untuk itu, peran serta wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat krusial.
Namun, dalam kenyataannya, masih dijumpai tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya. Adanya tunggakan pajak ini membuat dilakukannya tindakan penagihan pajak sebagai wujud law enforcement untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Secara sederhana, penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya. Salah satu rangkaian penagihan itu adalah lelang atas barang sitaan pajak (lelang eksekusi pajak). Lantas, apa itu lelang eksekusi pajak?
Definisi Lelang
MERUJUK Kamus Besar Bahasa Indonesia, lelang berarti penjualan di hadapan orang banyak yang dipimpin pejabat lelang. Aturan mengenai lelang di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PMK 213/2020, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Pengumuman lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat Lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan (pasal 1 angka 4 PMK 213/2020).
Pasal 2 PMK 213/2020 mengelompokkan lelang menjadi 3 jenis, yaitu lelang noneksekusi wajib; lelang noneksekusi sukarela; dan lelang eksekusi.
Lelang noneksekusi wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui lelang. Lelang jenis ini terdiri atas beragam bentuk di antaranya: lelang barang milik negara/daerah; lelang barang milik BUMN/BUMD berbentuk nonpersero; dan lelang barang gratifikasi.
Selanjutnya, lelang noneksekusi sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Terdapat beragam bentuk lelang noneksekusi sukarela di antaranya seperti lelang barang milik perorangan.
Terakhir, lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Lelang eksekusi juga terdiri atas beragam bentuk, di antaranya: lelang eksekusi pengadilan; lelang eksekusi jaminan fidusia; lelang eksekusi gadai; lelang eksekusi harta pailit; Lelang Eksekusi barang bukti tindak pidana kehutanan; dan lelang eksekusi pajak.
Lelang Eksekusi Pajak
BADAN Urusan Piutang Dan Lelang Negara dan otoritas pajak sempat menerbitkan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dan Dirjen Pajak No.SE-214/PJ./1999, SE-17/PN/1999 tentang Lelang Eksekusi Pajak.
Merujuk surat edaran bersama tersebut, lelang eksekusi pajak adalah lelang yang dilaksanakan untuk melakukan eksekusi atas barang-barang milik wajib pajak/penanggung pajak yang sudah disita dalam rangka penagihan utang pajak yang harus dibayar kepada negara atas permintaan pejabat.
Lebih lanjut, aturan mengenai lelang atas barang sitaan pajak atau lelang eksekusi pajak di antaranya tercantum dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
Berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU PPSP, lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
Lelang dilaksanakan apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang (Pasal 25 ayat (1) UU PPSP).
Lelang atas barang yang telah dilakukan penyitaan tetap dapat dilaksanakan sekalipun penanggung pajak telah melunasi utang pajak, tetapi belum melunasi biaya penagihan pajak (Penjelasan pasal 25 ayat (1) UU PPSP).
Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada penanggung pajak melunasi utang pajaknya sebelum pelelangan terhadap barang yang disita dilaksanakan (Pasal 26 ayat (1) UU PPSP).
Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan lelang setiap penjualan secara lelang harus didahului dengan pengumuman lelang. Adapun pengumuman lelang atas barang sitaan pajak dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan (Pasal 26 ayat (1a) UU PPSP).
Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak. Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak maka pelaksanaan lelang dihentikan.
Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh pejabat kepada penanggung pajak segera setelah pelaksanaan lelang. Adapun lelang eksekusi pajak ini tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh penanggung pajak.
*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 19 Agustus 2022