PELUNASAN bea meterai tidak hanya dilakukan dengan menggunakan meterai tempel. Lebih luas dari itu, pelunasan bea meterai juga dapat dilakukan menggunakan meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Meterai dalam bentuk lain itu meliputi meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya. Akan tetapi, tampaknya banyak masyarakat yang asing dengan meterai dalam bentuk lain.
Salah satunya meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital. Meterai dalam bentuk ini nampaknya memang kurang familier ketimbang meterei tempel. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan mesin teraan meterai dan meterai teraan?
Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 1 Peraturan Dirjen Pajak No.PER – 17/PJ/2008 mesin teraan meterai adalah salah satu alat pelunasan bea meterai dengan menggunakan cara lain, yang digunakan untuk membubuhkan tanda bea meterai lunas.
Ada 2 jenis mesin teraan meterai, yaitu mesin teraan meterai manual dan digital. Pasal 1 angka 2 PER-17/PJ/2008 menerangkan mesin teraan meterai manual adalah mesin teraan meterai yang cara pengisian depositnya dilakukan dengan membuka dan memasang segel timah.
Namun, seiring dengan teknologi, mesin teraan meterai manual tidak lagi digunakan dan digantikan mesin teraan meterai digital. Penggantian ini lantaran mesin teraan meterai manual dinilai tidak memberikan jaminan keamanan yang memadai bagi penerimaan negara.
Penggantian itu ditegaskan Pasal 5 PER-17/PJ/2008 yang menyatakan mesin teraan meterai manual hanya dapat digunakan selama 2 tahun sejak 29 April 2008. Hal ini berarti mesin teraan meterai manual terakhir dapat digunakan pada April 2010 dan selanjutnya digantikan mesin teraan digital.
Pasal 1 angka 3 PER-17/PJ/2008 mendefinisikan mesin teraan meterai digital sebagai mesin teraan meterai yang pengisian depositnya dilakukan secara elektronik yang tidak perlu intervensi manusia, seperti mesin teraan meterai sistem deposit code recrediting (DCR) atau sistem lainnya.
Adapun yang dimaksud deposit code recrediting (DCR) adalah suatu metode pengisian deposit dengan menggunakan aplikasi kode deposit. Merujuk pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 66/PJ/2010 aplikasi kode deposit adalah:
“Aplikasi yang diinstal dalam server milik distributor mesin teraan meterai digital yang ditempatkan pada Kantor Pusat Diitjen Pajak yang berfungsi sebagai penerbit kode deposit mesin teraan meterai digital setelah mendapat informasi hasil verifikasi pembayaran deposit dari aplikasi e-Meterai.”
Sementara itu, yang dimaksud dengan aplikasi e-Meterai adalah aplikasi yang diinstal dalam server milik DJP yang melayani pendaftaran mesin teraan meterai digital, verifikasi pembayaran deposit, dan pelaporan bea meterai, yang dapat diakses melalui portal intranet DJP.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan kode deposit adalah kode yang dibutuhkan untuk mengisi deposit mesin teraan meterai digital. Deposit sendiri berarti penyetoran bea meterai di muka oleh wajib pajak.
Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Dirjen Pajak No. KEP – 122b/PJ./2000 pelunasan bea meterai dengan mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.
Namun, mengacu pada Pasal 2 PER – 66/PJ/2010 wajib pajak yang bermaksud melakukan pelunasan bea meterai mesin teraan meterai digital harus mengajukan surat permohonan izin kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Selain itu, wajib pajak yang bermaksud menggunakan mesin teraan meterai digital untuk membubuhkan tanda bea meterai lunas harus menyetor deposit Rp15 juta atau kelipatannya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke kas negara melalui kantor penerima pembayaran.
Kantor penerima pembayaran merupakan kantor pos dan/atau bank badan usaha milik negara atau bank badan usaha milik daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh menteri keuangan sebagai penerima pembayaran atau penyetoran pajak.
Lebih lanjut, Pasal 10 PER – 66/PJ/2010 menguraikan bentuk meterai yang dibuat dengan mesin teraan meterai digital paling sedikit memiliki unsur, seperti logo dan tulisan DJP ,logo dan/atau tulisan wajib pajak pelaksana pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital.
Selain itu, ada tulisan METERAI TERAAN, nominal tarif Bea Meterai, tanggal, bulan, dan tahun dilaksanakannya pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital, nomor mesin, dan kode unik. Meterai dari mesin teraan digital ini berwarna merah.
Ketentuan lebih lanjut dapat disimak pada UU Bea Meterai, KMK No. 133b/KMK.04/2000, Keputusan Dirjen Pajak No.KEP – 122b/PJ./2000, Perdirjen Pajak No.PER – 17/PJ/2008, Perdirjen Pajak No.PER – 66/PJ/2010, Perdirjen Pajak No.PER-01/PJ/2021 dan Surat Edaran DJP No.01/PJ/2021.
Simpulan
INTINYA mesin teraan meterai adalah salah satu alat pelunasan bea meterai dengan menggunakan cara lain, yang digunakan untuk membubuhkan tanda bea meterai lunas. Saat ini, mesin teraan meterai yang digunakan hanyalah mesin teraan meterai digital.
Adapun mesin teraan meterai digital adalah mesin teraan meterai yang pengisian depositnya dilakukan dengan sistem elektronik, di mana intervensi manusia tidak dibutuhkan. Contohnya seperti mesin teraan meterai dengan sistem deposit code recrediting (DCR) atau sistem sejenis lainnya.
Meterai teraan sendiri merupakan tulisan yang harus tercantum dalam meterai yang dibuat menggunakan mesin teraan meterai digital. Karena itu, meterai dari mesin teraan meterai digital yang berwarna merah ini kerap disebut dengan meterai teraan.
Adapun materai teraan biasa digunakan wajib pajak yang dalam aktivitas atau pekerjaannya membuat banyak surat perjanjian. Biasanya pengguna materai teraan adalah perusahaan yang termasuk industri perbankan, keuangan atau asuransi, seperti untuk cek, bilyet giro, dan polis asuransi.