Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha?
KAMUS PAJAK

UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membawa sejumlah perubahan aturan perpajakan. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut tarif pajak dan sanksi, tetapi juga mengubah ketentuan mengenai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.

Wajib pajak sebelumnya diberikan NPWP sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Melalui UU HPP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan peraturan yang mengatur terkait dengan pemberian NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat pula ketentuan mengenai pemberian nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). NITKU ini menjadi suatu terminologi baru yang belum digunakan dalam ketentuan terdahulu. Lantas, apa itu NITKU?

Aturan mengenai pemberian NITKU diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 112/2022).

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022, nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

NITKU ini akan diberikan terhadap wajib pajak yang memiliki dua tempat usaha atau lebih. Adapun bagi wajib pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP Cabang sebelum PMK 112/2022 mulai berlaku (8 Juli 2022) juga akan diberikan NITKU (Pasal 9 ayat 1).

Pemberian NITKU akan disampaikan oleh Dirjen Pajak kepada wajib pajak melalui sejumlah saluran, yaitu laman Ditjen Pajak (DJP), alamat pos elektronik wajib pajak, contact center DJP; dan/ atau saluran lainnya yang ditentukan Dirjen Pajak.

Penggunaan NITKU sebagai NPWP cabang akan efektif diterapkan pada 1 Januari 2024. Sebelum 2024, NPWP cabang masih dapat digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan sampai dengan 31 Desember 20223.

Wajib pajak cabang yang baru mendaftar—sejak PMK 112/2022 berlaku hingga 31 Desember 2023—masih akan diberikan NPWP cabang sekaligus NITKU. Simak "WP Punya 2 Tempat Usaha atau Lebih, NITKU Diberikan secara Otomatis

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 10 Agustus 2022