Apa Itu Pajak Hiburan?
KAMUS PAJAK DAERAH

PAJAK tidak hanya berperan sebagai sumber penerimaan suatu negara. Lebih daripada itu, pajak juga kerap digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta tujuan tertentu di luar bidang keuangan.

Salah satu jenis pajak yang dikenakan tidak hanya untuk penerimaan, tetapi juga untuk mengatur hal tertentu adalah pajak hiburan. Pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah ini, selain memiliki potensi penerimaan, juga menjadi instrumen dalam mengatur ketertiban umum.

Kendati demikian, nampaknya masih banyak masyarakat yang asing dengan istilah pajak hiburan. Selain itu, kata ‘hiburan’ tak jarang menimbulkan pertanyaan tentang apakah sebenarnya yang dimaksud dengan ‘pajak hiburan’? serta ‘hiburan’ seperti apa yang disasar pajak ini?

Definisi
MERUJUK pada Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaran hiburan.

Hiburan, sesuai dengan Pasal 1 angka 25, adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Berdasarkan definisi tersebut dan sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) UU PDRD, pajak hiburan pada dasarnya menyasar ‘penyelenggaraan hiburan’ dengan ‘dipungut bayaran’.  Adapun Pasal 42 ayat (2) menyatakan yang dimaksud dengan ‘hiburan’ adalah:

“Tontonan film; pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; pameran; diskotek, karaoke, klub malam, dan sejenisnya; sirkus, akrobat, dan sulap; permainan biliar, golf, dan boling; pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan pertandingan olahraga”

Namun, masuknya ‘golf’ sebagai bagian dari definisi ‘hiburan’ sempat menjadi polemik. Pasalnya, golf juga dianggap sebagai jasa kena pajak yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Di sisi lain, dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional, golf merupakan salah satu jenis cabang olahraga.

Untuk itu, pada 2011 Asosiasi pemilik Lapangan Golf Indonesia (APLGI) dan 9 pengusaha golf mengajukan permohonan uji materiil pada Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal 42 ayat 2 huruf g UU PDRD yang memasukan ‘golf’ sebagai bagian dari definisi ‘hiburan’ .

MK pada Rabu (18/07/2012) melalui Putusan MK No.52/PUUIX/2011 mengabulkan uji materi tersebut. Dalam amar putusannya MK menyatakan kata ‘golf’ pada Pasal 42 ayat (2) huruf g UU PDRD bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini membuat sejumlah daerah membatalkan peraturan daerah yang memasukkan pajak golf sebagai pajak daerah. Selanjutnya, sesuai dengan putusan MK tersebut ‘golf’ tidak lagi termasuk dalam objek pajak hiburan

Meskipun dalam UU PDRD sudah menyebutkan dengan detail beberapa jenis hiburan yang dapat dipungut pajak, pemerintah kabupaten/kota dapat mengecualikan pajak atas penyelenggaraan hiburan tertentu. Simak artikel ‘Begini Aturan Pemungutan Pajak Hiburan

Padanan Istilah
MERUJUK pada IBFD International Tax Glossary (2015) entertainment tax adalah bea dan pajak yang dikenakan pada berbagai bentuk hiburan, seperti teater, bioskop, kabaret, klub malam, kasino, dan acara olahraga, yang biasanya dikenakan dalam bentuk pajak atas pembayaran tiket masuk.

Bea masuk dan pajak hiburan dapat dikenakan sebagai tambahan atau sebagai pengganti pajak lain atas penyediaan layanan. Adapun apabila pajak hiburan dipungut sebagai tambahan dari pajak lain, pajak tersebut mungkin mewakili pungutan pada tingkat daerah atas penyediaan layanan hiburan.

Sementara itu, apabila pajak hiburan dipungut pada tingkat nasional, tujuannya mungkin untuk mencegah bentuk hiburan tertentu atau untuk meningkatkan penerimaan, dan terkadang penerimaan pajak hiburan dialokasikan untuk mendorong aktivitas hiburan tertentu yang kurang ekonomis.

Melansir dari OECD Glossary Of Statistical Terms pajak atas hiburan terdiri dari pajak apa pun yang dipungut secara khusus atas hiburan itu sendiri (seperti pada tiket masuk) dan yang bukan merupakan bagian dari pajak yang lebih luas, seperti pajak pertambahan nilai.

Simpulan
PAJAK hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.