Apa Itu Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA)?
KAMUS PAJAK

PAJAK kendaraan bermotor (PKB) menjadi primadona penerimaan pada sejumlah pemerintah daerah. Membeludaknya jumlah kendaraan bermotor membuat PKB memberi sumbangsih yang signifikan pada penerimaan daerah.

Namun, sebenarnya PKB tidak hanya menyasar kendaraan yang beroperasi di atas jalan darat. Pajak yang menjadi wewenang pemerintah provinsi ini nyatanya juga membidik kendaraan di atas air. Pajak yang dikenakan atas kendaraan di atas air ini sebelumnya disebut dengan istilah PKAA.

Lantas, apa itu PKAA?

Definisi
PKAA merupakan akronim dari pajak kendaraan di atas air. Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23/2008 mendefinisikan PKAA sebagai pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air.

Kendaraan di atas air, sesuai dengan beleid itu, adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan yang bersangkutan yang digunakan di atas air.

PKAA ini menyasar kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 sampai dengan GT 7. Namun, tidak semua kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan air dikenakan pajak.

Terdapat sejumlah pengecualian yang diberikan terhadap pihak-pihak tertentu. Pengecualian itu di antaranya diberikan terhadap orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air perintis. Adapun kendaraan di atas air perintis adalah kapal yang digunakan untuk pelayanan angkutan perintis.

Angkutan perintis sendiri merupakan angkutan operasional bersubsidi untuk melayani daerah terisolasi dan belum berkembang (Faizin, 2018).

Laman resmi Pelayaran nasional Indonesia (Pelni) mendefinisikan kapal perintis sebagai angkutan laut yang sangat diandalkan masyarakat kepulauan terpencil, terdepan, terbelakang, dan perbatasan (3TP).

Sebelum berlakunya UU 28/2009, pemungutan PKAA dapat dilakukan secara terpisah dengan PKB. Namun, saat ini, ketentuan PKAA telah tercakup dalam PKB. Hal ini terlihat dari definisi kendaraan bermotor yang menjadi objek PKB turut mencantumkan kendaraan di atas air. Simak ‘Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?’.

Namun, perhitungan PKB atas kendaraan air sedikit berbeda dengan kendaraan di darat. Sebab, dasar pengenaan PKB atas kendaraan di atas air hanya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) tanpa bobot koefisien kerusakan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PKB atas kendaraan air ini dapat disimak dalam UU 28/2009 dan peraturan daerah masing-masing.

Simpulan
INTINYA, PKAA merupakan istilah yang dulu digunakan untuk menyebut pajak atas kendaraan di atas air. Namun, dalam ketentuan saat ini, istilah PKAA telah tercakup dalam istilah pajak kendaraan bermotor (PKB).