Apa Itu Pedagang Fisik Aset Kripto?
KAMUS PAJAK

KEMENTERIAN Keuangan akhirnya menerbitkan regulasi mengenai PPN dan PPh atas aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Dalam PMK 68/2022, disebutkan adanya istilah pedagang fisik aset kripto. Lantas, apa itu pedagang fisik aset kripto?

Definisi
DALAM Pasal 1 angka 17 PMK 68/2022 disebutkan pedagang fisik aset kripto sebagai berikut.

Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi, untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi transaksi Penjual Aset Kripto atau Pembeli Aset Kripto

Pejabat yang berwenang untuk mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 17 PMK 68/2022 ialah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sejalan dengan pengertian dalam PMK 68/2022, pengertian pedagang fisik aset kripto juga dimuat dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5/2019 s.t.d.t.d. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. PER-2/2020.

Merujuk pada Pasal 1 angka 8 PER Bappebti 2/2020, pedagang fisik aset kripto adalah pihak yang mendapat persetujuan dari kepala Bappebti untuk melakukan transaksi aset kripto. Transaksi dapat dilakukan atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi transaksi pelanggan aset kripto.

Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi pelanggan aset kripto pada pasar fisik aset kripto, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pedagang fisik aset kripto. Pertama, memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 triliun.

Kedua, mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp800 miliar. Ketiga, memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan pelanggan aset kripto, divisi client support, dan divisi accounting dan finance.

Keempat, memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan pasar fisik aset kripto yang terhubung dengan bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka.

Kelima, memiliki standar operasional prosedur (SOP) minimal mengatur tentang pemasaran dan penerimaan pelanggan aset kripto, pelaksanaan transaksi, pengendalian dan pengawasan internal, penyelesaian perselisihan pelanggan aset kripto dan penerapan program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Keenam, memiliki paling sedikit 1 pegawai yang bersertifikasi Certified Information System Security Professional (CISSP).

Lebih lanjut, status sebagai pedagang fisik aset kripto dapat menentukan tarif PPN dan PPh terkait dengan transaksi aset kripto. PPN dan PPh 22 final yang terutang atas perdagangan kripto dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Tarif sebesar 1% dari tarif PPN atau 0,11% dikali dengan nilai transaksi aset kripto diberikan dalam hal PPMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.

Apabila PPMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, tarif yang dikenakan sebesar 2% dari tarif PPN atau 0,22% dikali dengan nilai transaksi aset kripto.

Bila PPMSE adalah pedagang fisik aset kripto, penghasilan yang diterima atau diperoleh dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi. Jika PPMSE bukan pedagang fisik aset kripto, tarif yang dikenakan sebesar 0,2% dari nilai transaksi.

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 8 April 2022