Apa Itu Pembongkaran dalam Kepabeanan?
KAMUS KEPABEANAN

PEMERINTAH sempat menyesuaikan ketentuan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108/2020. Penyesuaian itu dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan pembongkaran dan penimbunan barang impor dengan penerapan National Logistic Ecosystem (NLE).

Penyelarasan dimaksudkan untuk memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Melalui PMK 108/2020, pemerintah juga menyesuaikan ketentuan mengenai pembongkaran. Lantas, apa yang dimaksud dengan pembongkaran?

Definisi
MERUJUK pada Pasal 1 angka 2 PMK 108/2020, pembongkaran adalah kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut.

Pembongkaran dapat diartikan sebagai kegiatan menurunkan muatan sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean untuk selanjutnya dibawa ke kawasan pabean di mana tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan lainya (Purwito dan Indriani, 2015).

Pembongkaran barang impor dilakukan setelah pengangkut menyerahkan inward manifest dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut.

Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut wajib dilakukan di kawasan pabean. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Ditjen Bea Cukai.

Namun, dalam kondisi tertentu, pembongkaran barang impor juga dapat dilakukan di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut. Pembongkaran di tempat lain dilakukan dengan memperhatikan teknis pembongkaran atau sebab lain atas pertimbangan kepala kantor pabean.

Pembongkaran di tempat lain dapat dilakukan apabila alat bongkar tidak tersedia atau barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di kawasan pabean.

Untuk dapat melakukan pembongkaran di tempat lain, pengangkut harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan pembongkaran.

Pembongkaran juga dapat dilakukan dari sarana pengangkut yang satu ke sarana pengangkut lainnya di laut. Hal ini dapat dilakukan karena pelabuhan belum dapat disandari langsung sehingga pembongkaran dilakukan di luar pelabuhan (reede).

Terhadap barang yang dibongkar di luar pelabuhan ini, wajib dibawa ke kantor pabean melalui jalur yang ditetapkan. Adapun jalur yang ditetapkan ialah jalur yang harus dilalui oleh sarana pengangkut yang meneruskan pengangkutan dari reede ke kantor pabean.

Kegiatan pembongkaran dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan tujuan dapat mudah melakukan pengawasan dan tidak disalahgunakan untuk maksud-maksud menghindari kewajiban pabean.

Selain pengaturan lokasi, jangka waktu, dan tata laksana pembongkaran, pemerintah juga mengatur pengenaan sanksi jika barang yang dibongkar tidak sesuai dengan yang dimuat dalam manifest. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembongkaran dapat disimak dalam UU Kepabeanan dan PMK 108/2020.

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 20 Juni 2022