Apa Itu Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Wajib Pajak?
KAMUS PAJAK

UNTUK mengoptimalkan penerimaan pajak, Ditjen pajak (DJP) menetapkan program prioritas pengamanan penerimaan pajak 2021. Berdasarkan laporan tahunan DJP 2020, program tersebut terdiri atas lima hal.

Kelima hal itu meliputi pengawasan wajib pajak orang pribadi kategori high wealth individuals dan wajib pajak grup, pengawasan berbasis sektoral, pengawasan atas transaksi PMSE, dan pengawasan atas transaksi yang terindikasi transfer pricing.

Ada pula sinergi pengawasan bersama dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah.

DJP akan menjalankan strategi tersebut, baik melalui aktivitas inti maupun pada fungsi pengungkitnya (enabler). Strategi pada aktivitas inti, salah satunya adalah pelaksanaan pengawasan kepatuhan material. Lantas, apa itu pengawasan kepatuhan material?

Definisi
BERDASARKAN laporan tahunan DJP 2020, pengawasan kepatuhan material (PKM) adalah rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran.

PKM merupakan tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Kepatuhan pajak sendiri dapat didefinisikan sebagai kemauan wajib pajak untuk tunduk terhadap regulasi perpajakan di suatu negara (Andreoni, et.al., 1998).

Sementara itu, merujuk pada IBFD International Tax Glossary, kepatuhan pajak adalah tindakan prosedural dan administratif yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban wajib pajak berdasarkan aturan pajak yang berlaku.

Umumnya, kepatuhan pajak dapat dibagi menjadi dua. Pertama, kepatuhan secara administratif atau secara formal, yang mencakup sejauh mana wajib pajak patuh terhadap persyaratan prosedural dan administrasi pajak, termasuk mengenai syarat pelaporan serta waktu untuk menyampaikan dan membayar pajak.

Kedua, kepatuhan secara teknis atau material, yang mengacu pada perhitungan jumlah beban pajak secara benar (OECD, 2001). Kepatuhan pajak material juga dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan saat wajib pajak memenuhi ketentuan material perpajakan, yaitu sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan.