Apa Itu Penimbunan dalam Kepabeanan?
KAMUS KEPABEANAN

BARANG impor perlu melewati berbagai proses penyelesaian kewajiban pabeanan yang melekat pada barang tersebut. Kewajiban pabeanan itu antara lain berkaitan dengan penyerahan dokumen pemberitahuan pabean dan pelunasan pungutan negara.

Sembari menunggu pemenuhan kewajiban pabean diselesaikan, barang impor bisa ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS). Dalam hal tertentu, barang impor dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Lantas, apa itu kegiatan penimbunan?

Definisi
KETENTUAN mengenai penimbunan diatur dalam Pasal 10A UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/PMK.04/2020. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 108/2020, penimbunan adalah kegiatan menumpuk atau menyimpan barang impor.

Purwito dan Indriani (2015) mengartikan penimbunan sebagai kegiatan menyimpan barang untuk sementara waktu dengan tujuan untuk dipindahkan ke tempat lainnya. Pengertian lain dari penimbunan adalah menyimpan untuk sementara waktu barang-barang yang akan dimasukkan dari luar daerah pabean.

Penimbunan barang terjadi berkaitan dengan kedatangan sarana pengangkut yang membawa barang impor. Barang impor harus disimpan atau ditimbun pada suatu tempat yang ditunjuk untuk mempermudah pengawasan yang dilakukan petugas pabean.

Setelah tersimpan, barang wajib dilaporkan keberadaanya kepada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pertama sarana pengangkut tiba melalui jalur yang ditetapkan atau tiba di pelabuhan tujuan pertama di dalam daerah pabean.

Kegiatan penimbunan tidak dapat dilakukan pada sembarang tempat. Sebab, barang impor yang datang dari luar daerah pabean dan dibongkar di pelabuhan tujuan harus ditimbun pada tempat-tempat yang telah ditentukan karena belum diselesaikan kewajiban pabeannya.

Berdasarkan PMK 108/2020, penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di TPS. Selain itu, barang impor juga dapat ditimbun di tempat lain—yang diperlakukan sama dengan TPS—setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.

Menurut Purwito dan Indriani, penimbunan juga bisa merujuk pada barang yang akan dikeluarkan atau dibawa ke luar daerah pabean melalui proses administrasi dan pemeriksaan pejabat pabean seusai kewajiban pabeannya terpenuhi. Misal, barang yang dikenakan bea keluar.

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 27 Juni 2022