MODAL menjadi salah satu aspek penting dalam keberlanjutan bisnis, termasuk apabila suatu entitas atau individu ingin mengekspansi bisnisnya. Guna menambah pundi-pundi permodalannya, tak jarang entitas atau individu menjalin kerja sama dengan pihak lain.
Memudarnya batas negara akibat globalisasi membuat kerja sama bisnis tidak hanya terjalin dengan pihak di dalam negeri, tetapi juga merambah pihak lain di luar negeri. Kerja sama dengan pihak asing mengadopsi berbagai model, salah satunya joint venture. Lantas, apa itu joint venture?
Definisi
MERUJUK IBFD International Tax Glossary (2015) joint venture merupakan istilah yang digunakan secara longgar untuk mendeskripsikan berbagai bentuk hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang didirikan untuk mencapai tujuan bisnis bersama.
Joint venture tersebut dapat berupa kemitraan (partnership), perusahaan milik bersama (jointly owned company), atau sekadar pengaturan kontraktual di antara para pihak. Joint venture juga sering kali dilakukan untuk proyek tertentu.
Sementara itu, berdasarkan Glossary of Industrial Organisation Economics and Competition Law, joint venture merupakan asosiasi perusahaan atau individu yang dibentuk untuk melaksanakan proyek bisnis tertentu.
Joint venture tersebut mirip dengan kemitraan, tetapi terbatas pada proyek tertentu. Proyek tertentu itu seperti memproduksi produk tertentu atau melakukan penelitian pada bidang tertentu (OECD, 1993).
Definisi lain tercantum dalam publikasi OECD bertajuk Review of Fisheries in OECD Countries. Publikasi tersebut mendefinisikan joint venture sebagai istilah yang umumnya mengacu pada perusahaan saham gabungan yang dibentuk dengan menggabungkan modal dari satu atau lebih perusahaan. Kombinasi modal itu kerap terjadi antara perusahaan di negara yang berbeda (OECD, 2020).
Secara lebih terperinci, Hargrave (2021) mengartikan joint venture sebagai pengaturan bisnis yang mana dua atau lebih pihak sepakat untuk menyatukan sumber dayanya guna mencapai tujuan tertentu, seperti proyek baru atau aktivitas bisnis lainnya.
Menurut Hargrave, dalam joint venture, masing-masing pihak bertanggung jawab atas keuntungan, kerugian, dan biaya yang terkait. Namun, joint venture tersebut merupakan entitas yang berdiri sendiri dan terpisah dari kepentingan bisnis pihak lainnya.
Di Indonesia, joint venture merupakan salah satu bentuk kegiatan menanam modal yang dilakukan penanam modal dalam negeri dan penanaman modal asing melalui usaha patungan untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Joint venture atau usaha patungan ini dikategorikan sebagai kegiatan penanaman modal asing (PMA) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (Darussalam, Septriadi, dan Dhora: 2020).
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 18/2012, joint venture adalah perusahaan modal ventura (PMV) yang sebagian kepemilikannya terdapat penyertaan langsung badan usaha asing dan/atau lembaga asing.
PMV adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (Pasal 1 angka 2 PMK 18/2012).
Selaras dengan itu, Andriani (2021) menyebut joint venture sebagai suatu perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih entitas bisnis untuk menyelenggarakan bisnis bersama dalam jangka waktu tertentu. Dua perusahaan tersebut adalah perusahaan dari dalam negeri dan di luar negeri (asing).
Pembentukan joint venture akan diawali dengan perjanjian. Menurut Mahmud dan Sutrisno (2008), perjanjian dalam joint venture adalah suatu perjanjian antara dua perusahaan untuk membentuk suatu perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang kemudian disebut perusahaan joint venture.
Simpulan
BERDASARKAN definisi yang telah dipaparkan, joint venture secara umum bisa diartikan sebagai persetujuan di antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerjasama atau menggabungkan sumber daya (modal) guna mencapai tujuan tertentu, seperti untuk menjalankan bisnis atau proyek tertentu.
Di Indonesia, joint venture atau usaha patungan merupakan salah satu bentuk kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dan penanaman modal asing melalui usaha patungan untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Ketentuan mengenai joint venture dapat disimak di antaranya dalam UU No. 25/2007 dan PMK 18/2012. Pembahasan mengenai joint venture sebagai subjek pajak juga disimak dalam buku terbitan DDTC bertajuk Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan yang diterbitkan pada 2020.
*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 21 Maret 2022