Apa Itu Polluter Pays Principle?
KAMUS PAJAK

PEMERINTAH berencana mengenakan pajak karbon di Indonesia. Rencana pemerintah tersebut menjadi salah satu usulan materi dalam rancangan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Merujuk Naskah Akademik (NA) UU KUP, salah satu pertimbangan pemerintah untuk mengenakan pajak karbon di antaranya menerapkan polluters pays principle bagi pihak yang mengeluarkan emisi karbon. Lantas, apa itu polluter pays principle?

Polluter pays principle adalah prinsip yang mengharuskan pencemar menanggung biaya atas tindakan untuk mengurangi polusi sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan pada masyarakat atau yang melebihi tingkat atau standar polusi yang dapat diterima (OECD, 2001).

Selaras dengan itu, Park (2007) mengartikan polluter pays principle sebagai prinsip yang mewajibkan pencemar membayar biaya pengendalian atas pencemaran yang mereka hasilkan serta biaya untuk memperbaiki kerusakan lingkungan  akibat pencemaran tersebut.

Prinsip ini pada dasarnya mewajibkan para pencemar menanggung biaya yang diperlukan pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan polusi guna memastikan lingkungan berada pada kondisi yang dapat diterima.

Semetara itu, biaya untuk mencegah dan mengendalikan polusi tersebut harus tercermin dalam harga barang dan jasa yang menyebabkan pencemaran selama  proses produksi atau proses konsumsinya (OECD, 2008).

Secara garis besar, tujuan utama prinsip ini adalah untuk internalisasi biaya lingkungan. Sebagai salah satu pangkal tolak kebijakan lingkungan, prinsip ini mengandung makna pencemar wajib bertanggung jawab untuk menghilangkan atau meniadakan pencemaran yang ditimbulkan (Syarif dan Wibisana, 2000).

Polluter pays principle dapat diterapkan dengan berbagai cara mulai dari penetapan standar proses dan produk hingga menarik pungutan. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah mengenakan pajak pada pencemar yang besarannya setara dengan nilai kerusakan yang ditimbulkan.

Misal, instrumen pajak karbon sebagai upaya untuk membebankan biaya perbaikan lingkungan pada pihak yang mengeluarkan emisi karbon.