GLOBALISASI ekonomi menuntut regulasi dan pengenaan tarif yang menghambat perdagangan diminimalisir. Sebab, hambatan tersebut berpeluang menurunkan daya saing nasional sehingga berdampak serius terhadap perekonomian apabila dibiarkan.
Salah satu upaya mengurangi hambatan tersebut adalah dengan membentuk kawasan bebas atau free trade zone (FTZ). Tak seperti impor barang di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) yang menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kawasan bebas memakai PPFTZ.
Definisi
SEBELUM membahas PPFTZ maka perlu dipahami terlebih dahulu mengenai FTZ. FTZ merupakan istilah yang digunakan secara longgar untuk merujuk pada area mana pun di wilayah suatu negara yang tidak memberlakukan pajak langsung dan/atau tidak langsung.
Istilah FTZ secara lebih khusus digunakan untuk merujuk pada area yang mana bea masuk dan jenis pajak tidak langsung lain, tidak diterapkan. Bea masuk umumnya dibayarkan jika barang atau hasil produksi dipindahkan dari FTZ ke area yang tunduk pada kewenangan pabean normal (IBFD, 2015). Simak “Apa Itu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?”
Kendati mendapatkan fasilitas, barang yang keluar masuk dari atau ke kawasan bebas tetap wajib memenuhi kewajiban pabean. Pemenuhan kewajiban pabean tersebut dilakukan di kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.
Ketentuan pemberitahuan pabean pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.04/2012 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No.42/PMK.04/2020.
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 beleid tersebut, PPFTZ adalah dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean pemasukan ke kawasan bebas atau pengeluaran dari kawasan bebas.
Pemberitahuan pabean di wilayah kawasan bebas ini terbagi menjadi 3 jenis. Jenis-jenis pemberitahuan pabean tersebut dibagi berdasarkan asal pemasukan dan pengeluaran barang dari atau ke kawasan bebas.
Pertama, PPFTZ dengan kode 01 (PPFTZ-01) adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean, dan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
Kedua, PPFTZ dengan kode 02 (PPFTZ-02) adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke tempat penimbunan berikat, kawasan bebas lainnya, dan kawasan ekonomi khusus.
Ketiga, PPFTZ dengan kode 03 (PPFTZ-03) adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean. Perincian penggunaan dari setiap jenis PPFTZ tersebut dijabarkan dalam PMK 48/2012 s.t.d.d PMK 42/2020.
Hal yang perlu diingat pemasukan dan pengeluaran abrang dari kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusaha Kawasan.
Badan Pengusaha Kawasan merupakan lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 23 Mei 2022