Apa Itu Prepopulated Pajak Masukan?
KAMUS PAJAK

SETELAH melewati rangkaian piloting terbatas mulai Februari 2020, akhirnya e-Faktur 3.0 diimplementasikan secara nasional mulai 1 Oktober 2020.  Implementasi ini membuat pengusaha kena pajak (PKP) yang masih menggunakan e-Faktur 2.2 diharuskan beralih ke e-Faktur 3.0.

Melansir dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP) tidak ada Kepdirjen Pajak baru yang diterbitkan kepada PKP terkait dengan kewajiban peralihan ke e-Faktur 3.0. Kepdirjen yang berlaku adalah KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Pembaruan aplikasi e-Faktur ini ditujukan untuk meningkatkan kemudahan pelayanan kepada PKP. Pasalnya, e-Faktur 3.0 membawa berbagai fitur baru antara lain prepopulated pajak masukan, pemberitahuan impor barang (PIB), dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan prepopulated pajak masukan? Apa pula yang dimaksud dengan PIB, dan SPT Masa PPN dalam pembaruan aplikasi e-faktur tersebut?

Definisi
MERUJUK pada ‘FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur’ yang dirilis DJP prepopulated ,baik pajak masukan maupun PIB, merupakan fitur terbaru yang ada pada e-Faktur 3.0. Melalui fitur ini sistem DJP menyediakan data pajak masukan milik PKP.

Selain itu, sistem DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga telah terintegrasi untuk menyediakan data PIB milik PKP. Fitur prepopulated ini membuat PKP tidak perlu menginput data pajak masukan atau PIB secara manual (key-in).

Dengan demikian, sistem ini diharapkan mengurangi terjadinya kesalahan input data, misalnya data nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Kendati demikian, fitur prepopulated ini merupakan fitur tambahan dan tidak menghilangkan fungsi key-in atau mekanisme impor data CSV.

Pada versi aplikasi sebelumnya, PKP harus melakukan input data faktur pajak secara manual/melalui skema impor/melalui aplikasi scanner e-Faktur. Cara input manual itu menimbulkan berbagai permasalahan, sehingga diharapkan sistem prepopulated ini dapat mengatasi masalah tersebut.

Sementara itu, prepopulated SPT Masa PPN merupakan mekanisme yang membuat sistem DJP menyediakan seluruh data faktur pajak keluaran, pajak masukan, dan dokumen lain yang diperlukan untuk pelaporan SPT Masa PPN.

Seluruh data pajak keluaran dan pajak masukan tersebut disediakan melalui e-Faktur Web Based. Adapun e-Faktur Web Based sebelumnya merupakan kanal yang digunakan PKP tertentu untuk membuat e-Faktur dalam jumlah sedikit.

Namun, saat ini e-Faktur Web Based berkembang menjadi kanal untuk melaporkan SPT Masa PPN bagi PKP yang telah menggunakan e-Faktur 3.0. Dengan demikian, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui DJP Online dan saluran tertentu lainnya.