Apa Itu Redress Manifest?
KAMUS KEPABEANAN

TERDAPAT beragam istilah yang berkaitan dengan kegiatan ekspor atau impor. Istilah-istilah ini perlu dipahami guna menghindari kesalahan yang dapat menghambat ekspor dan impor. Salah satu istilah tersebut adalah redress manifest. Lantas, apa itu redress manifest?

Definisi
REDRESS manifest adalah perbaikan yang dilakukan atas kesalahan data BC 1.1 yang telah diberitahukan oleh pihak pengangkut pada saat kedatangan sarana pengangkut (KPPBC TMP Tanjung Emas, 2015).

BC 1.1 merupakan dokumen manifes yang memuat daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara dan darat pada saat memasuki atau meninggalkan kawasan pabean. Simak “Apa Itu Inward dan Outward Manifest?

Perbaikan data BC 1.1 diperlukan karena data yang telah masuk ke dalam sistem komputerisasi pelayanan (SKP) manifest akan menjadi acuan bagi petugas bea dan cukai dalam proses penyelesaian barang impor.

Kesalahan pada data BC 1.1 membuat proses penyelesaian barang impor tak dapat dilakukan. Alhasil, barang impor juga tidak dapat dikeluarkan. Untuk itu, diperlukan perubahan data yang telah dilaporkan pihak pengangkut sehingga sesuai dengan data yang sebenarnya melalui redress manifest.

Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang dapat melakukan redress manifest dalam hal:

  1. Terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas;
  2. Terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau petikemas serta jumlah barang curah;
  3. Terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada manifes;
  4. Diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos;
  5. Terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifest.

Redress manifest dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan beserta berbagai dokumen pendukung lainnya. Dokumen pendukung yang perlu disampaikan itu bervariasi tergantung jenis perbaikan yang akan dilakukan.

Simpulan
INTINYA redress manifest adalah perbaikan atas kesalahan data BC 1.1/data manifest (data muatan barang) yang telah disampaikan oleh pengangkut, baik pada kedatangan maupun keberangkatan sarana pengangkut.

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 10 Januari 2022