Apa Itu Reimpor?
KAMUS KEPABEANAN

PEMERINTAH sempat memperbarui ketentuan terkait dengan pembebasan bea masuk atas barang reimpor. Pembaruan ketentuan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 175/PMK.04/2021.

Pembaruan ketentuan tersebut dilatarbelakangi keinginan pemerintah untuk lebih meningkatkan pelayanan melalui penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem, termasuk mendukung National Logistic Ecosystem.

Selain itu, pembaruan ketentuan juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa terkait dengan ketentuan pembebasan bea masuk atas reimpor. Lantas, apa itu reimpor?

Definisi
REIMPOR dalam ketentuan kepabeanan disebut sebagai impor kembali barang yang telah diekspor atau disebut juga sebagai impor kembali. Impor kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor (Pasal 1 angka 1 PMK 175/2021).

Tidak semua barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali. Sebab, pemerintah telah menentukan kriteria tujuan barang ekspor barang yang dapat diimpor kembali. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 175/2021, terdapat 4 kriteria tujuan ekspor barang yang dapat diimpor kembali.

Pertama, barang yang sebelumnya diekspor dalam kualitas yang sama dengan saat diimpor kembali. Kualitas yang sama ialah kondisi barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun di luar daerah pabean, yang dapat berupa:

  • Barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor atau sebab lainnya;
  • Barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean;
  • Barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean; atau
  • Barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean.

Kedua, barang yang sebelumnya diekspor untuk keperluan perbaikan. Perbaikan, dalam konteks ini, berarti penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang rusak, usang, atau tua untuk mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.

Ketiga, barang yang sebelumnya diekspor untuk keperluan pengerjaan. Pengerjaan, dalam hal ini, adalah penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang selain mengembalikan ke keadaan semula juga mengakibatkan peningkatan mutu dan peningkatan harga barang tersebut dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya.

Keempat, barang yang sebelumnya diekspor untuk keperluan pengujian. Adapun yang dimaksud dengan pengujian adalah penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang meliputi pemeriksaan dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai standar yang ditetapkan.

Barang impor kembali dapat memperoleh pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk tersebut dapat diberikan sepanjang impor yang dilakukan memenuhi persyaratan  yang ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 175/2021.

Sementara itu, atas barang impor kembali dalam kualitas yang sama atau untuk keperluan pengujian diberikan pembebasan bea masuk. Barang impor kembali untuk keperluan perbaikan atau keperluan pengerjaan dikenakan bea masuk terhadap:

  • Bagian yang diganti atau ditambahkan;
  • Biaya perbaikan atau pengerjaan;
  • Asuransi; dan
  • Biaya pengangkutan.

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 25 Juli 2022