Apa Itu Repatriasi Harta dalam Konteks Perpajakan ?
KAMUS PAJAK

PROGRAM pengungkapan sukarela (PPS) telah berjalan selama lebih dari 3 bulan. Melalui program ini, Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai harta yang diungkapkan oleh wajib pajak mencapai Rp65,94 triliun per 19 April 2022.

Besaran tersebut di antaranya berasal dari pengungkapan nilai harta luar negeri senilai Rp6,47 triliun. Dari total harta luar negeri tersebut, hanya 21,3% atau Rp1,37 triliun yang direpatriasi oleh wajib pajak peserta PPS. Lantas, apa itu repatriasi harta?

Definisi Repatriasi
SECARA harfiah, kata repatriasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti pemulangan kembali orang ke tanah airnya (ke negeri asalnya).

Dalam konteks lebih luas, Cambridge Dictionary mendefinisikan repatriasi sebagai tindakan mengirim atau membawa seseorang atau terkadang uang atau properti lainnya, kembali ke negara tempat dia atau barang itu berasal.

Sementara itu, kata repatriasi dalam konteks keuangan dan pajak umumnya mengacu pada transfer modal atau penghasilan dari penanaman modal asing ke negara tempat penanaman modal itu dilakukan.

Repatriasi juga dapat merujuk pada transfer penghasilan oleh tenaga kerja asing yang bekerja di luar negeri ke negara asalnya. Repatriasi dapat dipengaruhi oleh peraturan pengendalian valuta asing atau karena pemotongan pajak (IBFD, 2015)

Selaras dengan IBFD, OECD Glossary of Tax Terms mengartikan repatriasi sebagai orang pribadi atau badan hukum yang mentransfer modal atau penghasilan dari investasi luar negeri ke negara asalnya. Repatriasi juga bisa merujuk pada pekerja asing yang mengirim penghasilan ke negara asalnya.

Repatriasi dalam PPS
TERKAIT dengan program pengungkapan sukarela (PPS), definisi repatriasi tidak disebutkan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Begitu pula dalam aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 196/2021 (PMK 196/2021).

Istilah repatriasi tercantum pada contoh format surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dalam lampiran PMK 196/2021. Repatriasi menjadi istilah untuk menyebut nilai harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dialihkan ke dalam wilayah NKRI.

Berdasarkan PMK 196/2021, harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah NKRI.

Sementara itu, harta bersih adalah nilai harta dikurangi nilai utang. Dengan demikian, dalam konteks PPS, pengertian repatriasi atau repatriasi harta adalah proses pengalihan harta bersih dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI.

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 27 April 2022