Apa Itu Restitusi Pajak?
KAMUS PAJAK

RESTITUSI pajak mungkin sudah tidak asing lagi bagi kalangan individu maupun perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Kata restitusi ini banyak diartikan sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hal ini dilakukan sebagai upaya transparasi perhitungan pajak yang saling menguntungkan antara negara dan warganya.

Istilah restitusi pajak atau pengembalian pajak tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).

Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak. UU KUP secara umum menyebut restitusi sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar. 

Hak tersebut timbul apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Restitusi dapat dilakukan setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Adanya landasan peraturan yang mengatur mengenai restitusi pajak ini dimaksudkan untuk bisa menciptakan negara yang sehat. Kelebihan pembayaran pajak yang dilaporkan ini sebagai jaminaan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak.

Kelebihan pembayaran pajak dapat diakibatkan oleh dua hal, yaitu kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam SPT dan terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Tata Cara Restitusi Pajak

Bagaimana cara meminta restitusi pajak? Banyak orang mengira bahwa resitusi pajak harus melalui pintu pemeriksaan. Pendapat ini tidak sepenuhnya salah karena sebelum modernisasi, semua restitusi yang diajukan harus diperiksa.

Sejak berlakunya UU KUP dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, untuk mendapatkan restitusi pajak terdapat tiga pintu yang harus dilalui, yaitu verifikasi, pemeriksaan, dan penelitian.

Tata cara pengembalian atas restitusi pajak adalah sebagai berikut:

  1. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi ke Ditjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
  2. Ditjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan, akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam hal:
    • Untuk PPh, jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
    • Untuk PPN, jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut PPN , maka jumlah pajak yang terutang adalah jumlah pajak Keluaran setelah dikurangi Pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut
    • Untuk PPnBM, jika Pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
  1. SKPLB diterbitkan oleh Ditjen Pajak paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
  2. Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu berakhir.
  3. Apabila SKPLB terlambat diterbitkan, maka wajib pajak akan diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.