Apa Itu Retribusi?
KAMUS PAJAK DAERAH

DESENTRALISASI menuntut pemerintah daerah lebih mandiri dalam membiayai penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunannya. Hal ini membuat pemerintah daerah harus menggali potensi keuangannya guna menyediakan sumber pembiayaan yang memadai.

Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu aspek utama dalam pembiayaan suatu daerah otonom. Selain pajak daerah, retribusi daerah turut menjadi unsur penunjang PAD. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan retribusi daerah?

Definisi Universal
DALAM lanskap global retribusi daerah disebut dengan istilah retribution, local charge, user fee, atau user charge. Merujuk IBFD International Tax Glossary (2015) user charge secara umum didefinisikan sebagai berikut:

“User charge merepresentasikan pembayaran untuk layanan tertentu. Perbedaan antara user charge dan pajak tidak selalu jelas, tetapi umumnya user charge dapat dikenali karena pengguna memperoleh manfaat atau layanan tertentu dari pembayaran tersebut, dan karena pendapatan dari user charge dialokasikan untuk penggunaan tertentu yang sering tercermin dari namanya”

Secara lebih ringkas, OECD Glossary of Statical Terms mendefinisikan user charge sebagai pembayaran yang dilakukan oleh konsumen atas penyediaan layananan dari pemerintah.

Definisi Domestik
KETENTUAN mengenai retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).  Merujuk Pasal 1 angka 64, retribusi daerah atau selanjutnya disebut dengan retribusi memiliki definisi sebagai berikut:

“Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”

Adapun yang dimaksud dengan jasa, sesuai dengan Pasal 1 angka 65, adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Terdapat dua jenis jasa yang termasuk dalam objek retribusi. Pertama, jasa umum. Berdasarkan Pasal 1 angka 66jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Kedua, jasa usaha. Mengutip dari Pasal 1 angka 67, jasa usaha adalah jasa yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

Lebih lanjut, Pasal 126 menjabarkan dua prinsip komersial yang dianut retribusi jasa usaha, yaitu pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan optimal, atau pelayanan pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh swasta.

Sementara itu, yang dimaksud dengan perizinan tertentu, berdasarkan Pasal 1 angka 68, adalah sebagai berikut:

“Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan."

Adapun ketiga objek retribusi tersebut masing-masing diklasifikasikan kembali menjadi beberapa jenis. Secara lebih terperinci, Pasal 110 ayat (1) menguraikan terdapat 14 jenis retribusi jasa umum. Kemudian, Pasal 127 menyatakan ada 11 jenis retribusi jasa usaha.

Selanjutnya, Pasal 141 menyatakan terdapat 5 jenis retribusi perizinan tertentu. Dengan demikian, UU PDRD yang menganut sistem closed list, menetapkan 30 jenis retribusi daerah. Namun, jumlah jenis retribusi itu bertambah menjadi 32 jenis setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) 97/2012.

PP 97/2012 ini menambahkan jenis retribusi pengendalian lalu lintas yang merupakan bagian dari retribusi jasa umum. Selain itu, ditambahkan pula retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang merupakan bagian dari jenis retribusi perizinan tertentu

Selain itu, UU Cipta Kerja telah merevisi jenis retribusi perizinan tertentu. UU Cipta Kerja menghilangkan jenis retribusi izin gangguan, sehingga jenis retribusi perizinan tertentu dalam UU PDRD menyusut dari 5 jenis menjadi 4 jenis retribusi. Perincian jenis retribusi itu dapat disimak berikut ini.

No Retribusi Jasa Umum Retribusi Jasa Usaha Retribusi Perizinan Tertentu
1. Retribusi Pelayanan Kesehatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
2. Retribusi Persampahan/ Kebersihan Retribusi Pasar Grosir/ Pertokoan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
3. Retribusi KTP dan Akte Capil Retribusi Tempat Pelelangan Retribusi Izin Trayek
4. Retribusi Pemakaman/ Pengabuan Mayat Retribusi Terminal Retribusi Izin Usaha Perikanan
5. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Retribusi Tempat Khusus Parkir Retribusi Perpanjangan IMTA (PP 97/2012)
6. Retribusi Pelayanan Pasar Retribusi Tempat Penginapan Pesanggrahan/ Villa  
7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Rumah Potong Hewan  
8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan  
9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga  
10. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Retribusi Penyeberangan di Air  
11. Retribusi Penyedotan Kakus  Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah  
12. Retribusi Pengolahan Limbah Cair    
13. Retribusi Pelayanan Pendidikan    
14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi    
15. Retribusi Pengendalian lalu-lintas (PP 97/2012)    

Sumber: UU PDRD, PP 97/2012, dan UU Cipta Kerja

Simpulan
INTINYA retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Terdapat 3 jenis objek retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu

Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan.id. Melalui kanal tersebut anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.

Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan dilengkapi tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan akan mengarah pada laman DDTCNews yang sangat relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan.