DALAM duna digital, pada umumnya sertifikat elektronik digunakan untuk alasan keamanan (security). Hal ini juga diterapkan dalam layanan pajak secara elektronik, salah satunya aplikasi faktur pajak elektronik atau biasa disebut dengan e-Faktur.
Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE- 20/PJ/2014 sebagaimana telah diubah dengan SE Nomor SE-69/PJ/2015, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Dengan kata lain, sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Layanan perpajakan secara elektronik tersebut berupa:
Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dengan tata cara sebagai berikut:
Urgensi dari adanya surat pernyataan ini adalah memberikan kepastian hukum baik bagi Ditjen Pajak maupun pengurus PKP yang bersangkutan terkait dengan proses pemberian sertifikat dan penggunaan layanan elektronik yang disediakan Ditjen Pajak.
Perlu diingat, sertifikat elektronik ini memiliki masa aktif hanya untuk 2 tahun dihitung sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh Ditjen Pajak. Hal ini sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2015. Jika sudah expired, maka dapat dipastikan PKP tidak bisa lagi menggunakan aplikasi e-Faktur. Untuk itu, PKP harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik yang baru.*