PERTUKARAN informasi perpajakan merupakan salah satu isu utama perpajakan global saat ini. OECD menyebut pertukaran informasi sebagai instrumen penting dalam memerangi ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan negara-negara di dunia yang semakin tanpa batas (borderless).
OECD mengungkapkan ada tiga cara pertukaran informasi, yaitu on request exchange of information, spontaneous exchange of information dan automatic exchange of information. Selain ketiga cara tersebut, terdapat pula cara pertukaran lainnya, salah satunya adalah simultaneous tax examinations.
Cara pertukaran informasi melalui simultaneous tax examinations dinilai efektif dalam membantu otoritas pajak dan wajib pajak memecahkan sengketa perpajakan global, khususnya terkait dengan sengketa transfer pricing. Lantas apa itu simultaneous tax examinations?
Menurut OECD, simultaneous tax examinations adalah perjanjian antara dua atau lebih negara untuk menguji secara simultan dan independen atas permasalahan satu atau lebih wajib pajak di masing-masing negara, di mana negara-negara tersebut memiliki kepentingan yang sama atau berkaitan untuk saling menukarkan informasi yang relevan yang mereka peroleh.
Sengketa transfer pricing dapat dipecahkan melalui simultaneous tax examinations setelah masing-masing otoritas pajak yang memiliki perjanjian pertukaran informasi melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa di negara masing-masing.
Lebih lanjut, perwakilan otoritas pajak masing-masing negara kemudian mendiskusikan fakta-fakta dan informasi yang ditemukan dalam pemeriksaan serta membuat kesepakatan bersama menyangkut sengketa transfer pricing wajib pajak yang diperiksa.
Hasil pemeriksaan dari simultaneous tax examinations tersebut juga bermanfaat bagi wajib pajak karena dapat menghemat waktu dan sumber daya serta memberikan kepastian hukum atas transaksi-transaksi wajib pajak selanjutnya.
Beberapa manfaat dari pemeriksaan ini antara lain pertama, membantu mengungkapkan eksploitasi atau pelanggaran terhadap hukum dan prosedur yang berlaku di suatu negara. Kedua, memastikan efisiensi tingkat tinggi pertukaran informasi antaryurisdiksi pajak.
Ketiga, membantu analisis lengkap terhadap semua kegiatan bisnis yang relevan. Keempat, mengurangi beban kepatuhan bagi wajib pajak dengan mengkoordinasikan permintaan antara otoritas pajak negara untuk menghindari permintaan berulang. Kelima, mencegah double taxation sehingga tidak perlu melalui tahapan mutual agreement procedure (MAP) yang diatur dalam Pasal 25 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
OECD (2006) menyatakan penerapan simultaneous tax examinations perlu dipertimbangkan dalam hal terjadi situasi-situasi berikut:
Simultaneous tax examinations merupakan alat yang efektif untuk memastikan apakah transaksi transfer pricing telah sesuai dengan prinsip arm’s length. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Jerman dalam guideline pertukaran informasi bersama atau Code of Good Practice on Exchange of Information on Multinational Enterprises Between Tax Administrations menyebutkan bahwa untuk kasus transfer pricing, tipe pertukaran informasi yang terpenting adalah simultaneous tax examinations.
Adapun OECD menyarankan, apabila suatu negara ingin menerapkan simultaneous tax examinations secara efektif dan efisien, setidaknya harus memiliki tim pelaksana yang terdiri dari koordinator (coordinator), perwakilan (designated representative), pemeriksa (auditor), dan koordinator layanan komputer (computer service coordinator) yang memiliki peran masing-masing.
Beberapa negara yang telah menerapkan simultaneous tax examinations menilai cara tersebut efektif terutama karena semakin berkembangnya skema-skema penghindaran dan penggelapan pajak serta adanya kebutuhan koordinasi internasional antara otoritas pajak di dunia. *