Apa Itu Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih?
KAMUS PAJAK

PROGRAM Pengungkapan Sukarela (PPS) akhirnya dimulai. Dengan program tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021, peserta yang mengikuti PPS akan mendapatkan surat keterangan pengungkapan harta bersih. Lantas, apa itu surat keterangan pengungkapan harta bersih?

Definisi
SURAT Keterangan Pengungkapan Harta Bersih merupakan bukti keikutsertaan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Surat keterangan diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama dirjen pajak. Kepala KPP menerbitkan surat keterangan secara elektronik paling lama 1 hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) disampaikan.

Dalam hal wajib pajak menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya maka akan diterbitkan surat keterangan baru. Surat keterangan untuk penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya ini menggantikan surat keterangan yang diterbitkan sebelumnya.

Kepala KPP atas nama dirjen pajak juga dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan. Pembetulan dapat dilakukan jika berdasarkan hasil penelitian terdapat kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dalam surat keterangan.

Sementara itu, pembatalan dilakukan dalam hal wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021, atau wajib pajak tidak memenuhi persyaratan.

Ketentuan mengenai format surat keterangan tercantum dalam Lampiran PMK 196/2021. Berdasarkan lampiran PMK 196/2021, surat keterangan memuat identitas wajib pajak dan terdapat daftar ringkasan informasi harta bersih yang diungkap.

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 2 Januari 2022