Apa Itu Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH)?
KAMUS PAJAK

TERHITUNG mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022, pemerintah akan menggulirkan program pengungkapan sukarela (PPS). Kementerian Keuangan pun menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 yang memerinci tata cara pelaksanaan PPS.

Berdasarkan beleid tersebut, wajib pajak dapat mengikuti PPS dengan mengungkapkan hartanya menggunakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Lantas, apa yang dimaksud dengan SPPH?

Definisi
MERUJUK pada Pasal 1 angka 14 PMK 196/2021, SPPH adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan harta, utang, harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) terutang yang bersifat final.

Peserta PPS menggunakan SPPH sebagai sarana untuk mengungkapkan harta bersihnya dalam rangka mengikuti program PPS. Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP). Simak “Aplikasi PPS Sudah Tersedia di DJP Online, Sudah Lihat?

Penyampaian SPPH dapat dilakukan pada 1 Januari 2022—30 Juni 2022 dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia Barat. Ketentuan mengenai format dokumen SPPH tercantum dalam lampiran PMK 196/2021.

Berdasarkan lampiran tersebut, terdapat 2 bentuk SPPH yang berbeda untuk masing-masing skema I dan skema II PPS. Formulir SPPH untuk skema I PPS terbagi atas 8 bagian yaitu bagian awal, identitas, harta bersih yang diungkapkan, PPh final, pernyataan pengalihan harta ke Indonesia, pernyataan investasi, lampiran, dan pernyataan.

Untuk skema II PPS, formulir SPPH terbagi dalam 9 bagian yaitu bagian awal, identitas, nilai harta bersih yang diungkapkan, PPh final, pernyataan pengalihan harta ke Indonesia, pernyataan investasi, pernyataan mencabut permohonan yang sedang dilakukan, lampiran, dan pernyataan.

Pada bagian awal, wajib pajak diharuskan mengisi angka pada kotak pemberitahuan. Melalui kotak tersebut, wajib pajak dapat memberitahukan SPPH ke berapa yang tengah disampaikan.

Hal ini juga dikarenakan wajib pajak memang diperkenankan untuk menyampaikan SPPH lebih dari sekali sepanjang memenuhi ketentuan. Simak “Peserta PPS Bisa Sampaikan SPPH Lebih dari Sekali, Begini Ketentuannya

Selanjutnya, pada bagian identitas, wajib pajak perlu mengisi sejumlah data seperti NPWP, nomor induk kependudukan/NIK (apabila peserta PPS merupakan orang pribadi), nama wajib pajak, alamat tempat tinggal/kedudukan di luar Indonesia, nomor paspor, jenis usaha/pekerjaan bebas, nomor telepon/faksimili, nomor HP, serta email.

Kemudian, pada bagian harta bersih, memerinci nilai harta yang diungkapkan dikurangi dengan utang. Utang yang dimaksud adalah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta tersebut.

Secara lebih terperinci, bagi wajib pajak yang mengikuti skema I PPS (peserta tax amnesty), harta bersih yang diungkapkan adalah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan pada surat pernyataan tax amnesty.

Bagi wajib pajak peserta skema II PPS, harta bersih yang dicantumkan pada SPPH adalah harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 dan masih dimiliki pada 31 Desember 2020 serta belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Selanjutnya, bagian PPh final menguraikan perhitungan PPh final terutang atas harta bersih yang dideklarasi dan/atau direpatriasi serta diinvestasikan. Lampiran yang perlu dilengkapi di antaranya daftar rincian harta dan/atau utang yang diungkapkan serta bukti pembayaran PPh final.

Simpulan
INTINYA Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan harta, utang, harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan terutang yang bersifat final.

Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH secara elektronik melalui laman DJP. SPPH memiliki 2 format yang berbeda untuk masing-masing peserta skema I dan skema II PPS. Ketentuan mengenai format beserta lampiran dapat disimak dalam PMK 196/2021.