Apa Itu Tarif Spesifik dalam Penghitungan Bea Masuk?
KAMUS KEPABEANAN

BEA masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor. Adapun impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Sejumlah negara mengandalkan bea masuk sebagai salah satu tumpuan untuk mengisi pundi-pundi kas negara. Selain itu, bea masuk juga dapat diandalkan untuk membatasi masuknya barang impor dalam rangka perlindungan produk dalam negeri.

Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, bea masuk atas barang impor dapat dikenakan berdasarkan tarif advalorum (persentase) atau tarif spesifik atau gabungan dari keduanya. Lantas, apa itu tarif spesifik?

Definisi
TARIF spesifik adalah tarif yang dikenakan berdasarkan satuan barang. Dalam tarif spesifik akan disebutkan besaran tarif bea masuk yang harus dibayar per satuan barang. Perhitungan bea masuk berdasarkan tarif spesifik dilakukan dengan mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan bea masuk.

Penetapan suatu barang menggunakan tarif advalorum atau spesifik ditetapkan Menteri Keuangan. Dari sekian banyak komoditas impor, hanya sebagian kecil saja yang dikenakan tarif spesifik. Barang tersebut di antaranya seperti beras, gula, dan sejumlah produk sinematografi.

Untuk gula dikenakan tarif spesifik secara bertingkat sesuai dengan spesifikasi barang. Sementara itu, beras dan film (produk sinematografi) dikenakan hanya satu tarif untuk keseluruhan spesifikasi barang. Misal, tarif spesifik untuk beras pada Juli 2019 ditetapkan Rp450 per kg.

Berikut perhitungan bea masuk dengan menggunakan tarif spesifik adalah sebagai berikut. Contoh, Importir A mengimpor 5.000 tons beras jenis Thai Hom Mali dari Thailand dengan harga CIF THB 12.000/ton. Adapun tarif bea masuk untuk beras sebesar 450/kg.

Dengan asumsi tersebut maka perhitungan bea:
Bea  = Jumlah Satuan Barang x Pembebanan Bea masuk
        = (5.000 ton x 1.000) x 450/kg
        = Rp2,25 miliar

Untuk memudahkan penetapan besaran tarif bea masuk, barang impor diklasifikasikan dalam daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis. Daftar penggolongan barang secara sistematis ini disebut dengan Harmonized Commodity Description and Coding System (HS).

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 13 Juni 2022